Uang Setoran Dihabiskan untuk Judol, Sales Margorejo di Meja Hijaukan Perusahaan

Kamis 22-08-2024,08:21 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sales PT Vegas Jaya dan CV Berlian Jaya Perkasa Jalan Kedung Cowek nomor 101, Tambaksari menggelapkan uang setoran yang didapatkan dari para customer. 

BACA JUGA:Ini Motif 3 Pelaku Penganiayaan yang Ditangkap Polres Tulungagung

Tak tanggung-tanggung, dari 19 customer dengan uang Rp 107 juta, Subagio (44) yang tinggal di Jalan Margorejo 4, Kecamatan Wonocolo, hanya menyetorkan Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 89,4 juta habis digunakan untuk judi online (judol). 

BACA JUGA:Pernah Dihukum 4 Tahun, Residivis Narkotika asal Balongsari Tama Kembali Diadili

Dalam persidangan di ruang Kartika 2 PN Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menghadirkan saksi yaitu Tamtam Sunata dan Halima di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

BACA JUGA:Putusan MK Robohkan Kartel Politik di Pilkada, Pengamat Politik: Demokrasi Makin Sehat

Saksi Sunata menjelaskan bahwa terdakwa Subagio bekerja mulai 2021 sampai awal 2024. Terdakwa menjadi sales dan tugasnya melakukan penagihan uang pembayaran dari pembeli dan juga mencari pembeli atau customer.

BACA JUGA:Kapolsek Karangrejo Sampaikan Materi P4GN untuk Pelajar di Balai Desa Sembon

Terdakwa Subagio ini sudah melakukan penagihan uang kepada 19 customer dengan total Rp 107 juta. Dari total penagihan uang Rp 107 juta hanya menyetorkan kepada admin PT Vegas Jaya Perkasa dan CV Berlian Jaya Perkasa sebesar Rp 17,5 juta dan sisanya Rp 89,4 juta dibawa terdakwa.

BACA JUGA:50 Anggota DPRD Sidoarjo Dilantik, Sementara Dipimpin Abdillah Nasih dan Suyarno

“Jadi terdakwa Subagio hanya menyetorkan ke perusahaan sebesar Rp 17,5 juta dari Rp 107 juta. Sedangkan sisanya senilai Rp 89,4 juta di bawa sama terdakwa, Yang Mulia,” kata Sunata di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 21 Agustus 2024.

BACA JUGA:50 Anggota DPRD Sidoarjo Dilantik, Sementara Dipimpin Abdillah Nasih dan Suyarno

Dari penjelasan terdakwa, bahwa Subagio tidak sanggup mengembalikan uang tersebut. 

“Saya sudah minta uang sisa dari penagihan itu tetapi terdakwa tidak bisa mengembalikannya. Katanya dibuat judi online,” ucapnya. 

BACA JUGA:Demokrasi Jember Menguat: Keterwakilan Perempuan Tembus 22 Persen

Kategori :