Keputusan MK Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi, Pengamat Politik UINSA: Angin Segar Bagi Demokrasi

Rabu 21-08-2024,16:02 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah disambut positif oleh Pengamat Politik dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto. Menurutnya, keputusan ini merupakan angin segar bagi demokrasi di Jawa Timur, khususnya Surabaya.

"Putusan MK mengatur ulang besaran ambang batas pencalonan kepala daerah sangat layak diapresiasi dan bisa mengembalikan ruh demokrasi pada pelaksanaan kontestasi pilkada di Jatim ataupun di Surabaya, " kata Andri Arianto kepada Memorandum, Rabu 21 Agustus 2024. 

Andri memberikan perspektif yang menarik mengenai dampak aturan MA terhadap dinamika pilkada. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal keuntungan atau kerugian bagi partai politik tertentu, melainkan lebih kepada hakikat demokrasi dan keberagaman pilihan bagi masyarakat. 

BACA JUGA:PSU dan Temuan Sengketa Perhitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Surabaya Petakan Kerawanan Pilwali 2024

"Ini bukan perkara untung atau buntung, pilkada ini adalah tentang bagaimana seluruh warga di provinsinya masing-masing dan kota atau kabupaten masing masing bahagia memiliki multi pilihan calon-calon kepala daerah dan tidak hanya dominasi calon kepala daerah yang disodorkan hanya dari partai politik yang dapat kursi di DPRD, " ujarnya. 

Andri berargumen bahwa syarat ParTres yang sebelumnya berlaku cenderung menguntungkan partai-partai besar yang sudah memiliki basis dukungan yang kuat. Putusan MK mendorong munculnya beragam pilihan calon dalam Pilkada, sehingga masyarakat memiliki lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin daerah dan tentu ruang demokrasi menjadi lebih terbuka. 

"Syarat ParTres membuat kompetisi hanya dinikmati elit. Putusan MK kali ini telah membuka jalan bagi partai-partai lain memunculkan calon dan berkompetisi dalam Pilkada, " jelasnya. 

BACA JUGA:Kurang Puas dengan ErJi, 14 Ormas Beri Dukungan Bayu-Thony Maju Pilwali Surabaya

Andri mengakui bahwa putusan MK memiliki kearifan tersendiri, yang mencerminkan semangat reformasi 1998. 

"Saya tidak ahli untuk teknikalisasi hukumnya, tapi jika dipaksakan akan menentang kearifan putusan MK dan kebahagian rakyat menyambut kembali cita-cita reformasi 98," pungkasnya.(alf)

Kategori :