MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang bukti hasil Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di Gudang Barang Bukti Kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu 21 Agustus 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Tri Joko, melalui Kasi PB3R M. Bayanullah menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan. Telah diputus pengadilan dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap/Inkracht.
"Pemusnahan barang bukti ini, merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Malang. Terhadap perkara pada periode bulan Januari hingga Agustus 2024," terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, usai pemusnahan barang bukti.
BACA JUGA:Resmi Berganti, Tiga Pejabat Baru Berkantor di Kejari Kota Malang
Barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, narkotika jenis Ganja 28 perkara dengan berat 6.215,418 gram, Narkotika jenis Shabu sebanyak 54 perkara dengan berat 1.220,67 Gram, Narkotika jenis Pil dan Obat terlarang sebanyak 1 perkara dengan jumlah total ± 1.655 butir;
Selain itu, Narkotika jenis Pil/Inex sebanyak 10 perkara dengan total ± 88 Butir; alat Komunikasi / HP dan Timbangan dengan total ± 112 buah.
Sedangkan barang bukti dari, perkara tindak pidana khusus, berupa 22.703 bungkus Bkc HT Jenis SKM, SPM berbagai merk. Dengan total 450.520 barang, tanpa Pita Cukai dari 1 Perkara. Selanjutnya, alat komunikasi / Hp jumlah 1 buah.
BACA JUGA:Sehari, Kejari Kota Malang Layani Ratusan Pelanggar Tilang
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, turut hadir Kepala Bea Cukai Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Wakasat Narkoba Polresta Malang Kota, serta Kasubbagbin, para Kasi dakasubsi serta Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Malang.
"Pemusnahan barang bukti, bagian dari upaya penegakan hukum. Menandai komitmen kejaksaan, menangani kasus dengan tegas dan sesuai prosedur hukum," pungkasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti, diharapkan dapat memberikan pesan kuat terhadap pelaku kejahatan. Mendukung integritas penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang. (edr)