Sepekan Sidang via Telekonferensi, PN Surabaya Evaluasi Perangkat di Rutan

Minggu 05-04-2020,12:36 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang online secara telekonferensi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar sepekan lalu menjadi evaluasi. Dari sidang yang digelar tidak ada kendala, namun hanya kualitas perangkat pendukung terkadang kurang jelas sehingga jaksa penuntut umum (JPU) harus menggunakan HP untuk memanggil terdakwa di Rutan Medaeng. "Kalau sidang berjalan lancar. Hanya perangkat yang ada gangguan," ujar Humas PN Surabaya Martin Ginting, Minggu (5/4). Lanjut Martin Ginting, untuk itu pihaknya sudah koordinasi dengan pihak rutan untuk memperbaiki perangkat tersebut. "Kami sudah koordinasi dan itu sudah diganti dengan perangkat yang baik," pungkas Martin Ginting. Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menambahkan, kemarin ada beberapa kekurangan namun langsung dievaluasi dan langsung diperbaiki. "Mengenai suara tahanan di sekitar spot video conference rutan mengganggu dan waktu pelaksanaan sidang agak terlambat," singkat Farriman. (fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait