BACA JUGA:Cegah Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kantah Kota Surabaya I Gelar Sosialisasi
"Saya sebagai wakil ketua LPMK Kelurahan Kebraon periode 2023-2027 dan mantan Ketua LPMK tahun 2018-2022, dengan tidak diberikannya usulan yang dikerjakan atau direalisasi tahun 2024 kepada para ketua RW, maka semakin membuat tanda tanya atas penggunaan dankel tahun 2024 yang tidak tranfaran tersebut," ucap Gatot.
BACA JUGA:Soroti Permasalahan Surat Ijo, Begini Kata Komisi A DPRD Surabaya
Sementara itu, Lurah Kebraon Distianti Dwi Astutik menegaskan bahwa pihaknya mengantongi data usulan pembangunan maupun pemberdayaan yang akan direalisasikan pada 2024. Namun pihaknya belum dapat menggelar rapat lanjutan untuk membahas hal tersebut.
"Ada (data usulan). Saya masih ada kegiatan Diklat selama 1 minggu ini," tuturnya
BACA JUGA:Larangan Rokok Eceran, Pakar: Ancaman Terhadap UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat musyawarah pembangunan kelurahan (Musbangkel) Kebraon pada Jumat 26 Juli 2024 menuai kegaduhan. Hal ini berawal dari nihilnya data usulan pembangunan 2022 yang akan direalisasikan pada 2024.
Pada saat rapat tersebut, LPMK Kebraon menanyakan tentang usulan yang akan dikerjakan pada tahun ini. Namun lurah dan staf Kelurahan Kebraon tidak dapat menunjukkan data usulan tersebut.
BACA JUGA:Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya, Tingkatkan Kapasitas Pengelola KI di Wilayah Maluku
Bahkan pihak kelurahan mengaku tak mengantongi data usulan rencana pembangunan yang telah disepakati pada 2022 itu.
BACA JUGA:Surabaya Bidik Transportasi Air untuk Atasi Kemacetan, Luncurkan Taksi Air 2025
"Sosialisasi kemarin Jumat, 26 Juli 2024 memang kelurahan tidak membawa data usulan sama sekali, sehingga ketua RW dan LPMK kebingungan, pemberdayaan atau pembangunan apa yang akan direalisasikan tahun ini," ujar Ketua LPMK Kebraon Andik Riswanto, Selasa, 30 Juli 2024. (bin)