Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Kasus Gregorius Ronald Tannur Diumumkan Akhir Agustus

Selasa 20-08-2024,13:48 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada Senin 19 Agustus 2024 kemarin. Pemeriksaan yang dilakukan tertutup tersebut berjalan sekitar 5 jam mulai 13:30 hingga 18:15 WIB. 

Humas PT Surabaya Bambang Kustopo mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akan disampaikan oleh KY pada akhir Agustus nanti. 

"Hasilnya nanti KY yang akan mengumumkan. Apakah secara umum atau dikirim lewat surat. Dan sampai kemarin saya tanya itu belum bisa menjawab karena direncanakan akan akhir Agustus baru bisa dikeluarkan," kata Bambang Kustopo saat dihubungi Memorandum. 

BACA JUGA:Pembebasan Gregorius Ronald Tannur Picu Gelombang Demo, Massa Bentrok dengan Sekuriti

Bambang menegaskan bahwa ketiga hakim PN Surabaya pada kemarin (19/8) hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan KY.

"Saat KY datang sebelum memeriksa sudah bertemu dengan Damanik, baru setelah selesai memeriksa semua ternyata hadir kok," jelasnya. 

Sejauh ini, sudah ada 15 saksi yang telah diperiksa oleh KY terkait vonis bebas Ronald Tannur. Mulai dari Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi, jaksa penuntut umum, panitera, saksi ahli, dan lainnya. Humas PT Surabaya mengatakan untuk saksi lain masih belum ada permintaan dari KY. 

BACA JUGA:3 Hakim Pemutus Bebas Gregorius Ronald Tannur Dipanggil PT Surabaya, Damanik: Cuman Silaturahmi

"Sampai saat ini masih belum ada permintaan lagi. Tapi kemarin KY kirim surat ke PT minta disiapkan tempat pemeriksaan majelisnya itu. Kalau yang lainnya, KY tidak memeriksa di Pengadilan Tinggi. Jadi yang diperiksa di Pengadilan Tinggi cuma majelis kemarin," tuturnya. 

Sampai saat ini, kata Bambang, ketiga hakim PN Surabaya masih tetap bertugas seperti biasa. Ia mempertegas selagi belum ada putusan bersalah tidak akan memberikan sanksi. 

"Kita tidak boleh memberik sanksi sebelum ada putusan apa hukumannya. Baru nanti jika terbukti baru kita jalankan. Kalau belum ada belum terbukti bersalah kan," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kejari Surabaya Serahkan Memori Kasasi ke PN Surabaya, Kasi Intel: Kami akan Buktikan Putusan Hakim Salah

Terkait pemeriksaan ketiga hakim PN Surabaya ini, Pengadilan Tinggi Surabaya akan menyerahkan semuanya ke KY. Biarkan Komisi Yudisial yang memutuskan benar atau tidaknya ketiga hakim tersebut. 

"Kita serahkan saja, biar KY yang memutuskan salah tidaknya. Kalau nanti terbukti bersalah bisa disanksi, sanksi nya apa monggo. Karena kami tidak berhak menghalangi atau menyuruh untuk menghukum," tuturnya. 

"Kita mengikuti saja kok, kalau pimpinan bawas menyatakan bersalah ya silahkan saja. Sanksinya apa kita akan mengawasi dari sanksinya itu saja," imbuhnya. 

Kategori :