JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST, IPU, dan Wakil Bupati Jember, H. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, memberikan angin segar bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember. Dalam perayaan HUT ke-79 RI, keduanya secara simbolis menyerahkan surat remisi kepada 16 narapidana yang dinyatakan bebas.
"Saya berharap, dengan pembebasan ini, saudara-saudara sekalian dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Manfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi bagi keluarga dan lingkungan sekitar," ujar Bupati Hendy saat memberikan sambutan.
Selain 16 narapidana yang langsung bebas, sebanyak 592 narapidana lainnya juga mendapatkan remisi. Bupati Hendy menekankan pentingnya pembinaan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali bermasyarakat dengan lebih baik.
BACA JUGA:HUT 79 RI, Pj Wali Kota Iwan Kurniawan Serahkan 2.058 Remisi
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi aktif para narapidana dalam program pembinaan.
"Mereka telah menunjukkan kesungguhan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Hasan. Sabtu 17 Agustus 2024.
Dari total 796 narapidana, sebanyak 608 orang berhak mendapatkan remisi. Sisanya belum memenuhi persyaratan, seperti belum menjalani masa pidana minimal enam bulan atau tercatat dalam Register F.
Salah seorang narapidana yang berhasil meraih kebebasan, Santoso, mengungkapkan rasa syukurnya. "Saya sangat bersyukur bisa kembali ke keluarga. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ucapnya dengan penuh semangat.
Pemberian remisi ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Heni Yuwono, yang menekankan pentingnya memenuhi hak-hak warga binaan.
Momen pembebasan narapidana ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya memberikan kesempatan kedua. Dengan semangat kemerdekaan, diharapkan para mantan narapidana dapat kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik. (edy)