Surabaya, Memorandum.co.id - Pembebasan 300 napi koruptor oleh Kemenkumham untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas mendapat kritikan sejumlah elemen. Kritikan tersebut disampaikan Abdul Wachid Habibullah, Direktur LBH Surabaya, Jumat (3/4/2020). Dia menolak kebijakan pembebasan bersyarat tahanan koruptor dengan alasan penanganan Covid-19. "Remisi narapidana itu sudah ada PP (Peraturan Pemerintah-red) yang mengatur bahwa ada beberapa kasus yang tidak bisa diberikan remisi seperti salah satunya napi koruptor, napi teroris, dan napi-napi lain yang itu termasuk kejahatan luar biasa, sehingga sebenarnya perlu dikaji ulang kalau kita berbicara tentang pembebasan napi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi-red)," terangnya. Peraturan Pemerintah yang dimaksud ialah PP Nomor 99 tahun 2012 yang mengecualikan narapidana Korupsi untuk mempunyai hak dibebaskan. Menurutnya, statement yang dikeluarkan Menkumham sangat tidak adil, dengan dalih pencegahan penyebaran Virus Covid-19. "Yang seharusnya didulukan adalah napi-napi yang berada di Lapas-lapas yang rentan akan penyebaranya covid, apalagi napi-napi yang kasusnya biasa lapasnya sangat melebihi kapasitas, beda dengan Lapas napi koruptor, mereka Lapasnya khusus, jadi sangat berbeda jauh," katanya. "Lapasnya saja per kamar satu orang, di mana urgentnya? Jadi tidak perlu memberikan asimilasi dan integrasi kepada mereka," ujarnya. Dia juga membantah adanya statement yang menyamaratakan antara kasus korupsi dengan kasus umum. "Kasus umum itu kan seperti maling ayam, pencurian, penggelapan, dengan kasus korupsi yang merugikan seluruh warga negara, itu kasus yang bisa dikatakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, jadi jangan ada yang menyamaratakan, apapun alasannya," imbuhnya. Jika nantinya asimilasi dan integrasi tersebut tetap dikeluarkan untuk napi koruptor, Wachid memberikan solusi agar tidak semua napi koruptor dikeluarkan. "Pertama kita lihat dari segi persyaratan, harus ada syarat yang tetap terlebih dahulu seperti misal hukumannya di bawah 3 tahun atau kasus korupsi kategori ringan, ini tidak berlaku kepada koruptor yang masa tahanannya di atas 5 tahun atau bahkan 15 tahun, jadi harus dilihat klasifikasinya, yang kedua adalah dari sikap baiknya dalam artian apakah napi ini mempunyai kelakuan yang baik tidak ketika di Lapas, jangan-jangan dia napi yang sering keluar-masuk Lapas, misal ijin tapi disalahgunakan atau napi yang mempunyai fasilitas khusus di Lapas, ini yang harus diperhatikan mengenai persyaratan," tutupnya.(MG 2)
LBH Surabaya Tolak Kebijakan Pembebasan Napi Koruptor Beralasan Covid-19
Jumat 03-04-2020,15:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,20:50 WIB
Didakwa Main Judi Online Pakai 12 Akun Situs, Sion Jalani Sidang di Surabaya Tak Ditahan Rutan
Kamis 01-10-2026,22:21 WIB
Drama Gol Injury Time, Timnas Indonesia Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Kamis 01-10-2026,20:34 WIB
Sindikat Ganjal ATM Beraksi 50 Kali, Kartu Nasabah Ketinggalan Didapat dari Kasir Minimarket
Kamis 01-10-2026,20:43 WIB
Beraksi di 36 TKP, Pelaku Curanmor Surabaya Ditembak Resmob Polrestabes
Kamis 01-10-2026,21:20 WIB
Diiming-imingi Masuk Dishub Surabaya, Warga Karah Agung Tertipu Rp7,5 Juta
Terkini
Jumat 02-10-2026,18:00 WIB
Usai Dilantik Jadi Kepala Bankom, Syahganda Nainggolan Ungkap Arahan Prabowo
Jumat 02-10-2026,17:55 WIB
Prabowo Lantik Pratikno sebagai Ketua dan Hatta Rajasa Wakil Ketua Wantimpres
Jumat 02-10-2026,17:30 WIB
Minta Pejabat Surabaya Berani Tegakkan Aturan, Eri Cahyadi: Tutup Penjual Miras Eceran
Jumat 02-10-2026,17:27 WIB
Pintu Kelas Bolong hingga Toilet Rusak, DPRD Kota Surabaya Desak Pembenahan APBD 2027
Jumat 02-10-2026,16:44 WIB