JEMBER, MEMORANDUM - Upacara Pengukuhan 73 personel Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Aula Pb Sudirman Pemkab Jember bebas menggunakan hijab.
Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, 37 putra dan 36 putri telah dihadiri oleh, KH. MB Firjaun Barlaman Wakil Bupati Jember, didampingi Sekdakab Hadi Sasmito, Ketua, PN Jember Budiyansah, Kajari Jember, Ichwan Effedy, dan para Komandan Batalyon Jember, Serta seluruh Kapolsek maupun Danramil.
Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto ST IPU ASEAN Eng, Yang Memimpin Langsung Prosesi Pengukuhan 73 Paskibraka Jember Tahun 2024 Berpesan Untuk menunjukkan Attitude Sebagai Bekal Meniti Karir Mereka.
Bahkan Bupati Hendy juga tegas tidak ada perubahan dalam pemakaian Hijab mulai dari pengukuhan Paskibraka hingga upacara bendera Merah Putih terdiri dari 37 putra dan 36 putri Pada 17 Agustus Mendatang.
BACA JUGA:97 Pelajar Ikuti Pemusatan Diklat Calon Paskibraka Surabaya 2024
"Kami berharap tidak ada satu perubahan tetap menggunakan jilbab bagi pasukan paskibra perempuan yang umat muslim, karena penggunaan jilbab sudah menjadi budaya umat muslim di seluruh Indonesia apalagi warga masyarakat jember tentunya tidak ada larangan, " pungkas Bupati Hendy.
Sementara Septha Yoga, Ketua Purna Paskibraka Indonesia kabupaten jember secara tegas menolak larangan melepas hijab pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) pada hut ke 79 upacara peringatan hari kemerdekaan indonesia 17 agustus mendatang, pasalnya larangan penggunaan jilbab dinilai tidak melambangkan kebhinekaan.
"Seharusnya Upacara Bendera hari Kemerdekaan menunjukkan Kebhinekaan dari beragam Suku dan Budaya Serta Agama Yang Berbeda-beda, merupakan salah satu makna dari Kemerdekaan itu sendiri, " ulas Ketua PPI Kabupaten Jember.
Tentunya, dugaan larangan penggunaan jilbab pasukan pengibar bendera pusaka, (paskibraka), dalam pengukuhan upacara hut ke 79 kemerdekaan republik indonesia telah menuai reaksi dari berbagai pihak.
BACA JUGA:Buka Pemusatan Diklat Paskibraka, Sekda Lumajang: Atur Ritme, Keseragaman dan Kekompakan
Sedangkan di kabupaten jember, secara tegas menolak larangan penggunaan jilbab.
pelepasan jilbab bagi paskibraka justru yang lebih mengutamakan keseragaman dinilai tidak mencerminkan kebhinekaan indonesia yang selama ini telah berjalan dengan baik tanpa adanya persoalan.
"Kami paskibraka di kabupaten jember tetap berpedoman pada peraturan presiden no 51 tahun 2022 tentang program pasukan pengibar bendera pusaka yang intinya tidak menyebutkan adanya larangan pemakaian jilbab bagi paskibraka, " ungkap Septha Yoga.
Pembebasan pemakaian jilbab juga mendapat sambutan baik khususnya pasukan paskibra perempuan kabupaten jember yang selama ini berlatih keras agar upacara pengibaran sang saka merah putih pada 17 agustus mendatang berjalan sempurna.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Seleksi Paskibraka Tahun 2024, Begini Cara Pendaftarannya!