MEMORANDUM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin, yang dikenal sebagai 'Ratu Batubara', di Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penggeledahan di rumah Tan Paulin dilakukan setelah KPK sebelumnya menggeledah rumah pengusaha batubara lainnya, Said Amin. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan ini.
"Benar bahwa rumah saudari TP (Tan Paulin) sudah digeledah pada bulan lalu. Yang disita dalam kegiatan tersebut adalah dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi oleh tersangka RW (Rita Widyasari)," ujar Tessa seperti dikutip media Selasa, 13/8.
Namun, Tessa menolak menjelaskan lebih rinci mengenai dokumen yang disita karena masih dalam proses pendalaman oleh penyidik KPK.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan pengusaha batubara dalam pusaran hukum. Pada bulan Juni 2024, KPK juga menggeledah rumah Said Amin, seorang pengusaha batubara dari Kalimantan Timur, dan menyita belasan mobil mewah.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penyitaan mobil-mobil tersebut sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.
Nama Tan Paulin muncul dalam kasus ini setelah disebut oleh Ismail Bolong, yang mengaitkannya dengan konsorsium tambang Polri. Kompleksitas kasus ini semakin dalam dengan adanya keterlibatan para pengusaha batubara besar di Indonesia.
Kasus yang melibatkan Rita Widyasari telah menarik perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir karena skala dan dampaknya yang luas. Langkah-langkah yang diambil oleh KPK, termasuk penggeledahan di rumah Tan Paulin, menunjukkan bahwa kasus ini masih jauh dari selesai. (*)