Reskrim Polsek Purwosari Bekuk 2 Gangster Penganiaya Warga

Rabu 14-08-2024,16:25 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Ancaman hukumannya juga cukup berat. Yaitu penjara paling lama lima tahun untuk kasus penganiayaan dan penjara paling lama sepuluh tahun untuk kasus kepemilikan senjata tajam,” imbuhnya. (*)

Kategori :