SUMENEP, MEMORANDUM - Satgas TMMD 121 Kodim 0827/Sumenep melakukan kegiatan non fisik penyuluhan pengurusan sertifikat tanah, kepada masyarakat Kecamatan Arjasa.
Turut hadir Danramil 0827/18 Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi. Sementara penyuluh sertifikat tanah adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjasa Haris S.E. berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Arjasa, Rabu 14 Agustus 2024.
Danramil 0827/18 Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi mengatakan terkait penyuluhan sertifikat tanah, ini diminta agar warga segera mengurus sertifikat dan melakukan pemasangan patok di tanah miliknya.
"Dengan penyuluhan ini, diharapkan warga yang masih belum mensertifikatkan tanahnya, langsung melapor ke pihak kecamatan agar segera di proses ke BPN Sumenep," katanya.
BACA JUGA:Satgas TMMD ke 121 dan Warga Kompak Angkat Batu, Kebut Jalan Makadam
Ia mengatakan, penyuluhan sertifikat tanah tersebut bertujuan untuk memudahkan administrasi kepemilikan tanah bagi warga di Kepulauan Kangean.
"Penyuluhan ini penting, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah," tutur Danramil Kapten Czi Acep Kusnadi.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Arjasa Haris gelaran penyuluhan sertifikat tanah diharapkan memberi solusi bagi permasalahan yang dihadapi warga terkait pertanahan.
"Dengan penyuluhan ini, warga bisa mendapatkan pemahaman dan solusi atas permasalahan tanah yang mereka hadapi," tandasnya.