SIDOARJO, MEMORANDUM - Anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo berpatroli pada Sabtu 10 Agustus 2024 malam. Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada kelompok pemuda yang diduga akan tawuran berkumpul di salah satu rumah di Becirongengor, Wonoayu.
Kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi dan didapatkan 16 anggota kelompok yang akan melakukan tawuran beserta barang bukti tujuh bilah senjata tajam. Kemudian mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Sidoarjo.
Selanjutnya kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, telah menetapkan satu orang tersangka atas nama TPS, sedangkan 15
anggota lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin 12 Agustus 2024.
Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, kelompoknya berencana tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu yang sebelumnya akan menunjukan sajam melalui media sosial. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.
Terhadap kepemilikan senjata sajam, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(im/ud/met/jok)