2 Bulan Bisnis Haram, Pemuda Sutorejo Digerebek Polisi

Senin 12-08-2024,23:21 WIB
Reporter : Oskar Rio
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya telah menggerebek rumah RA (22), pengedar sabu dan ekstasi, di Jalan Sutorejo, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1,674 gram sabu, 2,626 gram ekstasi jenis Roll Royce, timbangan digital, dan uang tun Rp 350 ribu, yang semuanya diakui milik tersangka.

BACA JUGA:Jebol Plafon Toko Peracangan Kuras Rokok

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan, saat ditangkap, tersangka sedang tertidur pulas. 

“Anggota juga menemukan berbagai barang bukti di lokasi," ujarnya.

BACA JUGA:Pengeroyok Petugas SPBU di Sidoarjo Digulung

Penangkapan RA berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim di lapangan dengan memantau aktivitas di sekitar rumahnya. Setelah memastikan RA berada di dalam, tim melakukan penggerebekan dan menangkapnya tanpa perlawanan.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seorang bandar berinisial K yang saat ini masih dalam pengejaran," tambah Miftah.

BACA JUGA:Pemuda Ngagel Akhiri Hidup dengan Ikat Pinggang

RA mengungkapkan kepada penyidik bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir. Ia membeli narkoba dari K dan menjualnya kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan.

BACA JUGA:Ditinggal Beli Buah, Istri Tewas Terpanggang di Surabaya 

"Saya biasanya menjual sabu per poket seharga Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu, sedangkan ekstasi dijual per butir seharga Rp 350 ribu," jelasnya.

BACA JUGA:Tragedi Pilu! Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga karena Asmara

Saat ini, RA telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

Kategori :