Jebol Plafon Toko Peracangan Kuras Rokok

Senin 12-08-2024,22:58 WIB
Reporter : Biro Kediri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

KEDIRI, MEMORANDUM - Polres Kediri mengamankan pelaku pencurian di toko peracangan di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Terduga pelaku adalah Sapto (54), warga Podomoro, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mengambil belasan pak rokok berbagai merek.

BACA JUGA:Pengeroyok Petugas SPBU di Sidoarjo Digulung

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto SH SIK melalui Kasatreskrim AKP Dr Fauzy Pratama mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan. Keterangan terduga pelaku, dirinya masuk toko peracangan dengan modus bobol plafon toko Alfin Jaya milik Umar asal Jalan Mataram, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Sabtu 10 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Diduga Cemarkan PKB dan Cak Imin, Lukman Edy Dilaporkan ke Mapolres Madiun

Spesialis maling rokok ini, berhasil mencuri satu kantong plastik berisi rokok berbagai.

“Terduga pelaku bersembunyi di dalam mobil korban bagian belakang di garasi rumah/toko korban. Sementara barang bukti berada di samping kiri mobil,” terangnya.

BACA JUGA:Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, DPC Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Pengakuan terduga pelaku, dirinya masuk ke dalam toko lewat samping kiri rumah, kemudian memanjat tembok rumah, setelah itu melepas genteng dan menjebol plafon toko. 

BACA JUGA:Ini Motif Pembunuhan Pacar di Kamar Kos Sidoarjo

Aksi kejahatan Sapto Hadi, setelah kecurigaan anak korban, Mohammad Alvin Nur Rohmaman yang curiga ada suara gemelitik botol bensin di dalam toko, sekitar pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA:Kebakaran di Bulak Cumpat Barat Meludeskan Gudang Alfamart

Hingga korban membuka pintu masuk toko dari dalam rumah dan menyalakan lampu toko. Terlihat plafon toko sudah dalam keadaan jebol. Lalu korban keluar rumah dan teriak-teriak "maling...maling....” hingga akhirnya banyak warga berdatangan ke lokasi berusaha mencari pelaku yang bersembunyi dan diamankan warga.

BACA JUGA:Ditinggal Beli Buah, Istri Tewas Terpanggang di Surabaya

Pelaku melamggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP. 

BACA JUGA:Tragedi Pilu! Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga karena Asmara

Kategori :