KPU Ngawi Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 695.940 Pemilih

Senin 12-08-2024,22:15 WIB
Reporter : Biro Madiun
Editor : Ferry Ardi Setiawan

NGAWI, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 27 November 2024 sebanyak 695.940 pemilih.  Penetapan dilakukan melalui rapat pleno DPHP oleh KPU setempat, Senin 12 Agustus 2024.

BACA JUGA:Diduga Cemarkan PKB dan Cak Imin, Lukman Edy Dilaporkan ke Mapolres Madiun

"DPS sebanyak 695.940 pemilih tersebut terdiri dari laki-laki ada 341.217 pemilih dan perempuan 354.723 pemilih," kata Komisioner KPU Ngawi Putra Adi Wibowo. 

Dijelaskan, untuk TPS reguler masih sama yakni 1.370 TPS dan TPS loksus ada 4 TPS yang ditetapkan. 

BACA JUGA:Kepala Dinas PRKP Cipta Karya Jember Bersama Komisi A DPRD Sidak Proyek Alun-Alun

"Sehingga nantinya ada 1.374 TPS dalam Pilkada serentak di Ngawi Tahun 2024 ini," ujarnya. 

BACA JUGA:Kepala Dinas PRKP Cipta Karya Jember Bersama Komisi A DPRD Sidak Proyek Alun-Alun

Dia menambahkan, adapun empat TPS lokus yang ditetapkan tersebut yakni Lapas IIB Ngawi di Kelurahan Margomulyo Kecamatan Ngawi, Pondok Gontor Putri 3 di Desa Karangbanyu Kecamatan Widodaren dan di Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan ada dua yakni Pondok Gontor Putri 1 dan Universitas Darussalam Gontor. 

Dikatakan, setelah dilakukan tahapan penetapan hasil DPS tingkat kabupaten maka akan dilanjutkan rapat pleno di tingkat provinsi. Kemudian setelah hasil dari provinsi akan diturunkan kembali untuk diumumkan di PPS masing-masing sebelum masuk dalam tahapan daftar pemilih tetap (DPT) nantinyaa akan ada tahapan DPS Hasil Perbaikan.  (*)

Kategori :