Hak Jawab Prof Dr Khoirul Huda, Ada Dugaan Keterlibatan Asesor UHT dengan Petinggi LLDIKTI VII Jatim

Senin 12-08-2024,17:58 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Sehubungan dengan adanya pemberitaan di Harian Memorandum, Hari Rabu Legi, 7 Agustus 2024, halaman 1 (versi cetak) dengan judul Ada Dugaan Keterlibatan Asesor: Fenomena Profesor Abal-Abal”, dan terbitan versi Online yang terbit di tanggal 8 Agustus 2024, dengan judul : Fenomena Profesior Abal-abal, Ada dugaan Keterlibatan Asesor asal UHT dengan Petinggi LLDIKTI VII Jatim di webiste : https://memorandum.disway.id/read/109935/fenomena-profesor-abal-abal-ada- dugaan-keterlibatan-asesor-asal-uht-dengan-petinggi-lldikti-vii-jatim, pada pukul 16.00, yang kedua berita itu mempunyai isi yang sama, hanya judul yang berbeda. Ijinkan saya menggunakan HAK JAWAB sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab:

BACA JUGA:Pungli Pengajuan Gubes Diduga Libatkan Oknum Internal, Kepala LLDIKTI VII Jatim Siap Lakukan Penelusuran

1. Dalam paragraf kelima dan keenam disebutkan “lingkaran setan proses penyimpangan pengajuan gubes di Jatim tak terlepas dari peran serta asesor atau tim penilai angka kredit (PAK) nasional bersama petinggi LLDIKTI Jatim. Asesor tersebut yakni Prof. Dr. Khoirul Huda asal Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya. Dia disebut bekerja sama dengan Dr. Ir. Ivan Rovian yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Umum LLDIKTI VII Jatim”.

Penyebutan nama saya sebagai asesor yang dianggap melakukan proses penyimpangan atas pengajuan gubes di Jatim sangat tendensius dan menyudutkan kredibilitas saya. Kedudukan saya sebagai asesor tim PAK nasional itu berkaitan dengan posisi sebagai asesor Tim PAK Wilayah LLDIKTI VII. Dan itu tidak hanya saya, ada guru besar lain yang masuk menjadi tim tersebut. Dalam menjalani pekerjaan sebagai asesor, saya pastinya selalu berinteraksi dan bekerjasama dengan tim di LLDIKTI VII, dan proses itu berlangsung secara terbuka dan transparan.

BACA JUGA:Dugaan Kemendikbudristek Bekingi LLDikti VII Jatim Terkait Praktik Jual-Beli Gelar Gubes Tidak Benar 

2. Dalam paragraf ketujuh, salah satu sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “banyak Profesor abal-abal yang dilahirkan dari tangan duo Huda dan Ivan”. “Huda ini yang dodolan (berdagang), dia menawarkan proses percepatan gubes ke kampus-kampus, dia bahkan mengklaim sebagai Ketua Tim PAK Nasional.

Bahwa saya mengklaim sebagai Ketua Tim PAK Nasional, sangat tendensius dan aneh sekali. Saya memang masuk sebagai anggota dari Tim PaK Nasional dari Keputusan yang dibuat oleh Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek. Namun mengklaim sebagai Ketua Tim PAK Nasional, pernyataan itu tidak benar dan terlalu berlebihan.

BACA JUGA:Dugaan Inspektorat Bekingi LLDIKTI VII Jatim, Lindung Saut Maruli Tepis Miliki Kedekatan Khusus Petinggi

3. Dalam paragraf ketujuh, disebutkan juga...”Lebih gilanya, Huda turut menawarkan jasa joki karya ilmiah atau artikel jurnal internasional bereputasi kepada calon profesor yang mengalami kesulitan”.

Tulisan ini sangat tendensius dan merugikan nama baik serta kredibilitas saya. Selama ini ketentuan karya ilmiah atau artikel jurnal internasional sudah ada dalam PO JAFA 2019, itu kriteria yang harus ada dalam sistem penilaian, dan yang menentukan harus ada karya ilmiah adalah dari Kementerian. Mengenai tawaran joki ilmiah pernyataan ini sangatlah merugikan saya, karena saya tidak pernah memberikan tawarakan joki karya ilmiah atau artikel jurnal internasional bereputasi.

BACA JUGA:Praktik Jual-Beli Gelar Gubes, Inspektorat Kemendikbudristek Diduga Bekingi LLDIKTI VII Jatim

4. Paragraf berikutnya menyebutkan Karena itu, Huda diberhentikan sebagai asesor. Pernyataan sumber “Seharusnya berdasarkan SK Huda masih aktif sebagai asesor atau Tim PAK Nasional. Tapi sekarang dia diberhentikan karena menuai banyak catatan akademik yang buruk,” tutur NML.

Pernyataan bahwa saya diberhentikan merupakan konotasi yang negatif dan tendensius. Bahwa saya diangkat sebagai asesor tertulis secara resmi dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur SDID Kemendikbudristek hingga tanggal 17 Mei 2024 dengan keluarnya Surat dari Plt. Direktur Sumberdaya, Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek No. 1649/E4/DT.04.01/2024 yang menyampaikan ucapan terima kasih atas penghargaan kepada semua penilai (311 orang) atas selesainya penugasan sebagai Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen. Adanya pernyataan dari sumber tersebut, menunjukkan bahwa sumber ini tidak kredibel karena tidak mengetahui proses internal di Ditjen Dikti Kemendikbudristek.

BACA JUGA:LLDIKTI VII Jatim Diduga Terlibat Jual-Beli Gelar Gubes, Pemerhati: Perlu Evaluasi dan Reformasi

5. Paragraf menyebutkan “Beberapa kali, duo Ivan dan Huda tampil dalam sosialisasi percepatan pengajuan gubes di sepanjang tahun 2023”.

Kategori :