MALANG, MEMORANDUM - Sebanyak 33 panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Malang, Minggu 11 Agustus 2024 melakukan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perubahan (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dari hasil coklit yang telah dilakukan pada tingkat desa.
BACA JUGA:Iwan Kurniawan Gantikan Wahyu Hidayat sebagai Pj Wali Kota Malang
"Saat ini pleno tingkat KPU, namun sebelumnya sudah pleno tingkat desa dan tingkat kecamatan," terang Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Malang Nurhasin, Minggu 11 Agustus 2024.
Nurhasin mengungkapkan, setelah selesai dilakukan pleno tingkat desa, kemudian dilanjutkan pleno tingkat kecamatan yang berakhir kemarin lusa. Baru dilakukan pleno tingkat kabupaten pada Minggu 11 Agustus 2024, setelah ini dilakukan pengumuman pada tingkat desa selama 5 hari untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
BACA JUGA:Fenomena Profesor Abal-abal, Pergubi Desak Inspektorat Telusuri dan Copot Jabatan Oknum yang Bermain
Hal itu dilakukan sesuai dengan tahapan yang ada, sebelum dilakukan proses daftar pemilih sementara hasil perubahan (DPSHP). Proses DPSHP itu nanti hingga September, sebelum dilakukan peningkatan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
"KPU melakukan penetapan dari DPS menjadi DPT, nanti pada tanggal 22 September," kata, Nurhasin.
Dapat dipastikan, lanjut Nuhasin, jumlah DPT pada Pilkada terjadi perubahan, dari DPT saat dilakukan Pileg bulan April lalu. Karena dalam masa 7 bulan tersebut, pasti banyak perubahan apakah meninggal dunia, pemilih pemula, pensiunan TNI/ Polri atau menjadi anggota TNI/ Polri.
BACA JUGA:Gol Tunggal Bruno Moreira Amankan 3 Poin Persebaya di Kandang
Berdasarkan dari hasil rapat pleno diperoleh DPS dari 390 desa, sebanyak 2.065.986 yang terdiri dari pemilih laki laki sebanyak 1.029.978 dan pemilih perempuan sebanyak 1.036.008. Namun angka ini bisa terjadi perubahan jika ada sesuatu hal, atau hak pilih yang belum terdaftar. Makanya adanya pengumuman selama 5 hari, untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
"Pada saat Pileg lalu jumlah DPT sebanyak 2.054.178 pemilih, namun pada Pilkada nanti terjadi penambahan sebanyak 11.808 pemilih," imbuh, Nurhasin.
BACA JUGA:Pagesangan dan Banjar Sugihan Raih ProKlim Lestari Kementerian LHK
Demikian dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), pada pelaksaan Pileg ada aebanyak 7.761 TPS dan pada Pilkada kali ini ditetapkan sebanyak 4.041 TPS.
BACA JUGA:Airlangga Mundur Muncul Gibran For Ketum Golkar, Sarmuji Yakin Bakal Muncul Kader Terbaik di Munas
Demikian juga dengan jumlah maksimum pada setiap TPS, pada Pileg lalu sebanyak 300 pemilih dan pada Pilkada kali ini maksimum setiap TPS sebanyak 600 pemilih. (*)