Selundupkan 200 Butir Ekstasi ke Lapas Porong Cuma Diupah Rp 100 Ribu

Kamis 02-04-2020,07:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Angga Udayana (28), warga Desa/Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang diamankan sipir Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, masih menjalani penyidikan oleh Reskrim Polsek Porong, Rabu (1/4). Dikatakan Kapolsek Porong Kompol Sarwo Waskito, bahwa pihaknya masih memeriksa tersangka yang kedapatan membawa 200 butir ekstasi yang merupakan pesanan narapidana. “Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait aksi nekat AU menyelundupkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong,” ujar Kompol Sarwo Waskito. Ditambahkan mantan Kasatbinmas Polresta Sidoarjo kepada Memorandum, bahwa dari pengakuan AU, dirinya mengirimkan pesanan YTS. “Sementara ini dari hasil pengakuan AU kepada penyidik dia menyelundupkan 200 butir ekstasi itu dengan tujuan ke YTS,”ucapnya. Kapolsek meminta kepada wartawan untuk bersabar lantaran kasus ini masih dikembangkan penyidik tim reskrim Polsek Porong bekerja sama dengan Satreskoba Polresta Sidoarjo. Ketika ditanya berapa upah AU jika berhasil menyelundupkan 200 butir ekstasi ke dalam lapas, Sarwo Waskito menjelaskan bahwa dia mendapatakan upah Rp 100 ribu. “Dalam pengakuan AU dia diberi ongkos hanya 100 ribu,” pungkas Kapolsek Porong sempat terheran dan tidak percaya. Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono menambahkan, bahwa pihaknya sudah memerintahkan kepada seluruh satker di Jatim agar lebih berhati-hati dan teliti di dalam menerima banrang ataupun yang lainnya di dalam lapas. “Kalau itu di luar jam kerja. Saya minta barang-barang tersebut ditolak. Tidak boleh menerima barang apapun selain itu jam kerja, karena dimungkinkan akan terjadi seperti di Porong,” jelasnya. Lanjut Krismono, sesuai ketentuan siapapun tidak boleh menerima barang-barang ke dalam lapaspaad waktu di luar jam kerja. “Karena itu ada mekanisame. Barang itu melalui portir, digeledah, diperiksa melalui x-ray. Kalau di luar jam kerja, otomatis itu tidak dilakukan. Ketentuan sebenarnya cukup lama, dan itu harus ditaati penerimaan barang di dalam atau di luar lapas atau rutan,” jelasnya. (win/jok/fer/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait