Uang tersebut diserahkan ke jaringan sindikat gubes abal-abal yang melibatkan asesor, oknum LLDIKTI VII Jatim, dan oknum di kementerian.
Nominal tersebut belum termasuk pemenuhan syarat khusus yakni, sebuah karya ilmiah atau jurnal internasional bereputasi. Untuk satu jurnal dibanderol Rp60 sampai 75 juta di luar Rp 200 juta tersebut. (bin)