Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Santriwati Ponpes di Gresik Laporkan Kiai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara itu korban, Abdul Rohman, yang hadir dalam rilis mengucapkan terima kasih kepada polisi.
"Waktu kejadian itu memang saya dengar suara mobil. Kemudian saya kejar sampai arah ke Trenggalek tapi tidak terkejar. Saya ucapkan terima kasih kepada polisi atas pengungkapan kasus ini," ucapnya. (*)