Pencuri Mobil Tembakau di Tulungagung Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis 08-08-2024,22:05 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Santriwati Ponpes di Gresik Laporkan Kiai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Sementara itu korban, Abdul Rohman, yang hadir dalam rilis mengucapkan terima kasih kepada polisi. 

"Waktu kejadian itu memang saya dengar suara mobil. Kemudian saya kejar sampai arah ke Trenggalek tapi tidak terkejar. Saya ucapkan terima kasih kepada polisi atas pengungkapan kasus ini," ucapnya. (*)

Kategori :