Desak Usut Mafia Tanah, Warga Tambaksari Temui Kajari Pasuruan

Kamis 08-08-2024,19:37 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Dari data yang disampaikan kepada kajari, ada beberapa nama penggarap tanah yang asli, namun sertifikatnya atas nama orang lain. Nama Jatmiko, mantan kades Tambaksari yang sudah dihukum, ternyata tercatat memiliki dua sertifikat bernomor 02766 dan 02800. Ada juga nama Puji Asmoro yang memiliki 8 unit sertifikat atas lahan yang digarap warga. 

“Yang paling penting menurut kami, kembalikan hak sertifikat itu kepada warga (penggarap) aslinya,” tegas pria yang berdomisili di Pandaan ini. 

BACA JUGA:Desk Monev RKT RB Tahun 2024, Kemenkumham Maluku Tunjukkan Implementasi Nyata Pelaksanaan RB

Sementara itu, Kajari Teguh Ananto mengaku berterima kasih atas curhatan warga kepada institusinya. Pihaknya masih mengkaji lebih dalam atas laporan warga tersebut. 

BACA JUGA:Sambut HUT Ke-76, Polwan Kota Malang Edukasi Bullying ke Siswa SD

“Kami tentu akan mempelajari salinan putusan dari kasus yang sudah disidangkan sebelumnya. Dan soal adanya dugaan mafia tanah itu, tentu harus mengkaji alat bukti yang cukup. Kalau perlu kami juga akan meminta keterangan dari BPN, karena hubungan dengan sertifikat itu,” tegas kajari. (*)

Kategori :