Divonis 2,5 Tahun Penjara, Korban Penggelapan Pajak segera Gugat Perdata

Selasa 06-08-2024,21:04 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MALANG, MEMORANDUM - Terdakwa penggelapan uang setoran pajak, Rizky alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, akhirnya diputus dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya selama 3 tahun.

BACA JUGA:Proyek Terowongan TIJ-KBS Capai 70 Persen

Putusan itu, sebagaimana disampaikan tim majelis hakim pada lanjutan sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Malang, Selasa 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Polda Jatim Gelar Anev, Evaluasi Kinerja hingga Persiapan Operasi Mantap Praja 2024

Terkait dengan putusan itu, kuasa hukum korban penggelapan pajak milik Herry Wiyono yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P, dan Rudi S Soemodihardjo, mengaku objektif.

"Terkait putusan, saya kira objektif. Namun demikian, kami belum puas. Karena, kerugian klien kami cukup besar. Dan itu belum kembali," terang Eddo ditemui usai sidang di PN Malang, Selasa 6 Agustus 2024.

BACA JUGA:Truk Tebu vsTruk Pupuk Ringsek, Sopir Terjepit

Karena itu, meskipun terkait perbuatan pidana sudah terbukti sampai putusan, pihaknya akan segera melakukan upaya hukum lain. Itu terkait keperdataan yang mengakibatkan kerugian klienya, belum selesai. Sehingga, dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan gugatan perdata 

BACA JUGA:Tak Terima Ada Cupang di Leher Kakak Perempuan, Main Keroyok

"Untuk pidananya, hari ini sudah putusan. Namun, untuk perdata, secepatnya akan segera mengajukan gugatan," lanjutnya.

BACA JUGA:Tipu Member Arisan dan Investasi, Bos Cuan Group Dituntut 2 Tahun Penjara

Putusan hukuman tersebut, juga dikuatkan oleh JPU Su'udi. Ia menyebut, memang lebih ringan dari tuntutan. 

"Putusan hari ini, 2 tahun 6 bulan. Itu dari tuntutan sebelumnya 3 tahun. Untuk itu, terkait dengan putusan, kami masih pikir-pikir. Dan sesegera mungkin akan melapor ke pimpinan,” terang JPU Su'udi.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Joko Wahyudi mengaku hukuman itu sangat berat.

"Kami musyawarahkan dulu. Apakah banding atau menerima putusan ini. Yang pasti, putusan ini berat," katanya.

Kategori :