SURABAYA, MEMORANDUM - Sengketa bisnis Kampoeng Roti masih berlanjut, kali ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda Jatim menyita barang bukti guna dilakukan audit atas dugaan penggelapan yang dilaporkan Darma Surya terhadap rekan bisnisnya Glen Muliawan Santoso.
BACA JUGA:Toko Kampoeng Roti Dukuh Kupang Dibobol, Gasak 30 Dus Roti dan HP
Senin 5 Agustus 2024 petang, Darma selaku pelapor telah menyerahkan barang bukti berupa slip laporan keuangan setoran ke Kampoeng Roti melalui rekening terlapor mulai dari Januari sampai Desember 2020. Dan barang bukti tersebut diserahkan pada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Kuasa Hukum Darma Surya, Dr Cristabella Eventia, mengatakan, nantinya penyerahan laporan tahun 2021 segera disusulkan setelah laporan 2020 selesai dibuatkan berita acara penyitaan agar penyidik bisa menyandingkan data pembanding antara terlapor dan pelapor.
"Barang bukti itu akan memperlihatkan semua setoran masuk yang terbukti secara setoran tunai di bank. Termasuk laporan laba rugi dan pembagian dengan Darma Surya,” katanya, Senin 5 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kasubdit Hardabangtah Pastikan Penyidikan Sengketa Kampoeng Roti Masih Berjalan
Penyitaan barang bukti pro justitia ini dilakukan pelapor untuk bisa melindungi data perusahaan. Selain itu penyidik juga meminta akunting perusahaan terlibat langsung dalam proses penyitaan dan pendataan barang bukti agar bisa transparan.
"Penyidik ingin agar semuanya clear sehingga meminta divisi accounting Kampoeng Roti itu bisa mendampingi dan menyaksikan proses penyitaan barang bukti dalam perkara a quo " kata Bella.
Ia mengungkapkan, proses audit harus dilakukan secara hati-hati, akurat dan sesuai proses hukum yang berlaku. Karena memang dari awal ada perbedaan data.
BACA JUGA:Terkendala Audit, Sengketa Kampoeng Roti Belum Tuntas
“Dari awal ditemukan adanya perbedaan data atau dengan kata lain ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian data, oleh karenanya harus dikroscek dan disinkronkan,” ujarnya.
Bella mewakili pelapor berharap untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, agar segera dilakukan penyitaan barang bukti juga terhadap terlapor. Karena sejak peningkatan prosedur hukum dari penyelidikan ke penyidikan, belum ada penyitaan barang bukti yang diklaim sebagai data oleh terlapor.
"Darma sendiri melakukan pelaporan dengan membawa semua bukti-bukti asli," ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo
Ia menambahkan, jika selama ini aliran keluar masuk keuangan dilakukan melalui rekening pribadi terlapor, jadi faktanya terjadi pencampuran rekening antara uang operasional bisnis Kampoeng Roti dan uang pribadi terlapor GMS berdasarkan bukti yang mereka kumpulkan.