Karena itu, lebih lanjut, Eddo, ia memilih, berfokus kepada putusan majelis hakim. Karena, tuntutan dan barang bukti, semua sudah disampaikan. Pihaknya, berharap, hukuman yang seberat beratnya. Atau setidaknya sesuai dengan tuntutan majelis hakim.
BACA JUGA:Video Binti Rochmah Bacakan Pledoi Sambil Menangis
BACA JUGA:Kasus Pembakaran Mapolsek Tambelang, Pledoi Tidak Siap, Sidang Ditunda
Sebelumnya, terdakwa dugaan penggelapan pajak, Rizky alias Kiki (37), warga Jl Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Tuntutan itu, sebagaimana yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi dan Dewangga. Tuntutan dibacakan saat lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.
"Kami menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Hal itu dikarenakan, telah merugikan pihak korban, senilai 1,1 milyar sekian. Namun, juga ada yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang dan tidak berbelit belit," terang JPU, Dewangga ditemui usai persidangan di PN Malang, Rabu 31 Juli 2024 lalu.
BACA JUGA:Penggelapan Pajak Rp 1,9 M di Malang, Digunakan ke Luar Negeri dan Renovasi Rumah
BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara
Tuntutan itu, menurut tim kuasa hukum korban Herry Wiyono, RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodihardjo dirasa obyektif, dengan pasal yang disangkakan. Mengingat, kliennya telah mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
"Saya kira, tuntutan jaksa cukup obyektif. Tentunya, kami menyambut baik. Semoga saja, majelis hakim memutus dengan maksimal, conform atau sesuai tuntutan jaksa," jelasnya.
Namun demikian, kata Edo, pihaknya masih akan tetap melakukan upaya hukum lain. Mengingat, terkait kerugian klienya untuk pajak tahun 2021 dan 2022, belum ada rilis.
'Yang saat ini, untuk yang tahun 2023, sesuai tagihan pajak 799 juta rupiah. Untuk yang tahun 2021 dan 2022 belum. Sementara klien saya mengalami kerugian hingga 1,9 miliar rupiah. Jadi kemana uang yang 1,1 milyar sekian itu," terangnya. (edr)