LUMAJANG, MEMORANDUM – Anggota Reskrim Polsek Yosowilangun berhasil menangkap pelaku pencurian mesin diesel dan gerobak sorong di lokasi proyek pelebaran jalan di Dusun Igir-igir, Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Pelaku yang berinisial RY (29) dan merupakan warga setempat, diamankan pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Pemotongan Insentif ASN, Tiap Awal Bulan, Driver Bupati Ingatkan Kepala BPPD Sidoarjo
Menurut laporan dari Kapolsek Yosowilangun AKP Samsul Hadi, pelaku RY memanfaatkan kelengahan pekerja proyek untuk mencuri satu unit mesin diesel merek Swan tipe R180 8 Pk berwarna merah biru dan satu unit gerobak sorong merek Arco berwarna merah. Pelaku diduga telah mengamati lokasi proyek sebelum aksi pencurian.
BACA JUGA:Wali Murid Keluhkan Edaran Proposal HUT RI yang Diterbitkan Camat Wringinanom
“Pelaku membobol kunci baut pada rangka molen cor menggunakan kunci 14 dan kemudian membawa barang-barang tersebut menggunakan gerobak sorong melewati pematang sawah,” ungkap AKP Samsul Hadi.
BACA JUGA:Resmi Ajukan Kasasi, Aspidum Kejati Jatim: Fokus Bukti yang Tidak Dipertimbangkan Majelis Hakim
Berkat upaya cepat tim Reskrim Polsek Yosowilangun, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka mengakui perbuatannya dan kami sudah mengamankan barang bukti berupa mesin diesel dan gerobak sorong," tambah AKP Samsul Hadi.
BACA JUGA:Kejari Surabaya Daftarkan Kasasi, Berharap MA Bisa Putuskan Seadil-adilnya
Kasus pencurian ini kini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan. (*)