Sidoarjo, memorandum.co.id – Sipir Lapas Kelas I Surabaya di Porong menggagalkan upaya penyelendupan 200 butir pil diduga ekstasi ke dalam lapas, Selasa (31/3/2020).
Penggagalan penyelundupan barang haram ke dalam Lapas Porong itu dibenarkan Krismono usai mendapatkan laporan dari Kalapas Porong Tonny Nainggolan.
Krismono bercerita bahwa sekitar pukul 18.10 WIB seorang pengunjung berinisial AU memasuki area Lapas Porong dengan membawa paketan barang. “Dia mengaku akan menitipkan pakaian untuk WBP berinisial YTS dan RSP,” ujarnya.
Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas penjaga pintu utama (P2U) meminta AU untuk masuk ke Portir. Petugas pun mengunci pintu I dan II dilanjutkan dengan memeriksa barang bawaan yang dibawa AU melalui mesin X-Ray. Pada mesin X-Ray, petugas melihat bungkusan mencurigakan. Paket yang berisi sweater baru itu pun digeledah. “Ternyata di dalam lipatan sweater berwarna biru tua itu terdapat dua bungkusan plastik berisi pil yang diduga narkotika,” lanjut Krismono.
Petugas P2U kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Porong. Dilanjutkan dengan koordinasi dengan pihak Polsek Porong. Pihak lapas lalu menyerahkan AU dan barang bukti yang ada kepada polisi.
Karena ulah hendak menyelundupkan pil berwarna merah muda itu, kedua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat kejadian tersebut yaitu YTS dan RSP diperiksa secara intensif. “Saat ini keduanya diletakkan di sel isolasi sambil menunggu penyidikan lebih lanjut dari kepolisian,” tutur Kalapas Tonny.
Dengan prestasi ini, Kakanwil memberikan apresiasi dan menyatakan akan memberikan reward kepada petugas yang berhasil menggagalkan upaya terlarang tersebut. “Ini menjadi bukti bahwa kami tidak pernah main-main dengan peredaran gelap narkotika,” tutupnya. (Win/Jok/day)