Satreskrim Polresta Sidoarjo Bekuk Buron Penipuan Jemaah Umrah dan Haji

Jumat 02-08-2024,16:46 WIB
Reporter : Biro Sidoarjo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lebih lanjut, Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap tersangka, juga pernah dilaporkan beberapa orang calon jemaah umrah dan haji yang gagal berangkat ke Tanah Suci. 

"Ada dua laporan. Pertama pada April 2023, nilai kerugian Rp 141.500.000 untuk empat calon jemaah umrah gagal berangkat. Kedua laporan ke Polres Madiun Kota pada 27 Mei 2024 melalui kuota haji khusus namun gagal berangkat yang dialami empat orang senilai Rp 865.500.000," urainya.

Atas perbuatan penipuan berkedok penyelenggara ibadah umrah dan haji untuk meraup keuntungan pribadi, terhadap tersangka dikenakan pasal 122 jo pasal 115 atau pasal 124 jo pasal 117 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman pidana penjara selama 8 tahun.

BACA JUGA:PAN Usung Haji Beky Jadi Cawabup Blitar, Langsung Konsolidasi

Dari kejadian ini, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih travel penyelenggara ibadah umrah dan haji. Agar lebih selektif, jangan mudah tergiur dengan aneka program promo yang ditawarkan serta lebih teliti terkait izin resminya. (*)

Kategori :