SIDOARJO, MEMORANDUM - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penipuan perjalanan ibadah umrah. Tindak penipuan ini berlangsung pada April 2022 di wilayah Sidodadi, Taman, Sidoarjo. Satu orang tersangka dalam kasus ini sebelumnya ditetapkan DPO berhasil ditangkap polisi.
BACA JUGA:4 Tahun Warga Manyar Gresik Mencari Keadilan, Ditipu Makelar Rp 11 Miliar
Disampaikan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis 1 Agustus 2024, pengungkapan kasus penipuan perjalanan ibadah umrah di wilayah hukum Polresta Sidoarjo ini bermula dari adanya laporan masyarakat atau korban.
Pelaku yang diamankan yakni MAAU (30), dari salah satu travel yang tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah bertindak melakukan pengumpulan jemaah umrah, kemudian ia mengambil setoran jemaah umrah selanjutnya diberangkatkan dengan cara dititipkan kepada PPIU resmi.
BACA JUGA:Tawari Korban Lowongan Kerja Menggiurkan, Pria di Gresik Gondol Motor Korban
Seperti dilaporkan korban penipuan THR (40), warga Sidodadi, Taman. Berawal pada Maret 2022, tersangka telah menawarkan kepada korban perjalanan ibadah umrah dengan biaya Rp 40 juta per orang. Dengan fasilitas mengunakan pesawat Qatar Airlines, hotel dengan fasilitas tower dan sofa, baik Makkah serta Madinah.
Atas penawaran tersebut korban tertarik dan sepakat. Kemudian melakukan pembayaran yang disepakati melalui transfer ke rekening tersangka Rp 153 juta untuk empat jemaah termasuk keluarga korban.
April 2022 korban jadi berangkat melaksanakan perjalanan ibadah umrah tanpa didahului dengan manasik, dan ternyata fasilitas yang didapatkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan, baik maskapai penerbangan atau fasilitas tempat hotel menginap, sehingga korban merasa dirugikan karena terpaksa harus mengeluarkan uang pribadi untuk mendapatkan fasilitas yang diinginkannya tersebut.
BACA JUGA:Miris! Bapak Tiri di Bawean Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Sepulang dari perjalanan ibadah umrah, korban mendapatkan informasi bahwa ternyata dirinya telah diberangkatkan ibadah umrah melalui tersangka dengan cara dititipkan kepada salah satu PPIU resmi dan tersangka tidak memiliki izin PPIU, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut Polda Jatim dan selanjutnya dilimpahkan penanganan perkaranya ke Polresta Sidoarjo.
BACA JUGA:Kunjungi Pabrik Kapal Api, Azrul Ananda Berharap Persebaya Bisa Meraih Prestasi Bagus
"Setelah itu, anggota kami telah melakukan kegiatan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan ahli dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, selanjutnya menetapkan MAAU sebagai tersangka, dan tersangka tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 7 Agustus 2023, selanjutnya pada 28 Juli 2024 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Krian, Sidoarjo," kata Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa dirinya mengakui tidak memiliki izin PPIU. Ia telah menerima pembayaran uang calon jemaah umrah, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih yang dibayarkan jemaah kepada tersangka dengan yang dibayarkan kepada PPIU resmi yang ditunjuknya.
BACA JUGA:Langgar Aturan Keimigrasian, Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WNA China