"Tidak di-approve karena masalah teknis aja. Secara administratif karena dalam situasi transisi politik, pergantian pejabat lalu ada pergantian pimpinan daerah, dan ada pergantian pimpinan pejabat. Pejabat yang baru ini, entah takut atau dalam tekanan, entah kurang mengerti, tapi seharusnya dia meng-approve, tapi dia tidak meng-approve," tuturnya.
Menurut Faida, dalam kasus ini dirinya mendapatkan panggilan dan berkesempatan untuk klarifikasi.
"Ya saya senang hati, karena saya selama ini belum pernah mendapatkan kesempatan untuk klarifikasi," pungkasnya.
BACA JUGA:Setubuhi Gadis Ingusan, Pekerja Proyek di Gresik Divonis 9 Tahun
Sementara itu Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto saat dikonfirmasi belum memberikan menanggapi. "Ke Pak Dir (Ditreskrimsus) ya mas," ujarnya. (*)