"Di penghujung rapat tersebut, akhirnya disepakati bersama sebuah instrumen hukum internasional terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait," lanjutnya.
Pimpinan Panitia Khusus RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten DPR RI, Romo HR Muhammad Syafi'i mengatakan bahwa FGD ini diharapkan mampu menjadi media komunikasi yang efektif dan menghasilkan aturan yang partisipatif. Sehingga, dapat menghasilkan UU yang berkualitas dan membawa manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.
BACA JUGA:Dituntut Hukuman Mati, Pemutilasi Istri di Malang Minta 15 Tahun
"Tentunya kami berharap RUU ini mampu memberikan dampak positif bagia seluruh pemangku kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.
Dalam FGD tersebut, Guru Besar Universitas Airlangga di Bidang Hukum Kekayaan Intelektual, Prof Nurul Barizah, memberikan materi substansi tentang semangat baru yang dituangkan dalam RUU Paten. Untuk memperkaya substansi UU, para peserta yang berasal dari Civitas Akademika dari 10 Universitas, Forkopimda dan Brida, Perwakilan Industri dan Konsultan KI diikutkan dalam proses diskusi. (*)