BANGKALAN, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan K (55) asisten rumah tangga (ART) Jalan KH Moh Kholil, Kecamatan Bangkalan, dan LH (35) karyawan SPBU yang juga sebagai pengedar sabu asal Kelurahan Bancaran. Kini keduanya merasakan pengapnya penjara.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyampaikan, kedua tersangka pengedar di wilayah Kecamatan Bangkalan Kota ini dibekuk personel Timsus Satresnarkoba Polres Bangkalan di tempat terpisah. “Tersangka K disergap Timsus Sartesnarkoba Polres di rumah kos Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Demangan. Sedangkan tersangka LH, karyawan salah satu SPBU di Bangkalan, ditangkap anggota di rumahnya, Kelurahan Bancaran,” kata AKBP Febri Isman Jaya, Kamis 1 Agustus 2024.
Dari tangan tersanka K, wanita yang juga berprofesi sebagai ART ini, aparat berhasil menyita barang bukti satu kantong klip plastik berisi 1,24 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam cup es krim Campina Hampy Cow.
“Selain itu ada juga satu kantong plastik ukuran sedang berisi 3 kantong klip ukuran kecil bersi sabu-sabu dengan berat 0,24, 0,26 dan 0,24 gram sabu-sabu, serta uang tunai Rp 200.000,” ungkap AKBP Febri.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bangkalan Kawal Tertib Lalin di Kawasan Padat Kendaraan
Tersangka K mengaku kulakan barang haram itu seharga Rp 1.050.000 dari pengedar inisial A, warga Desa Parseh, Kecamatan Socah yang kini jadi target DPO Polres Bangkalan.
Terpisah, dari tangan tersangka LH, Timsus Satresnarkoba berhasil menyita 4,75 gram sabu-sabu. Barang terlarang itu disembunyikan dalam sebuah kotak dalam bentuk kemasan dua kantong klip plastic berisi 4,00 dan 0,75 gram sabu-sabu. Tiga buah timbangan digital dan kantong klip plastik ukuran sedang berisi sejumlah kantong plastik ukuran kecil.
Di hadapan Kapolres Yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Kokoh Hari Sanjaya dan Kasi Humas Iptu Risna Wijayati, tersangka LH mengaku kulakan sabu-sabu seharga Rp 850.000 dari pengedar inisial M, warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah.
“Baik tersangka K maupun LH, mengaku sabu-sabu yang dibeli dari pengedar asal Desa Parseh dan Sanggra Agung, akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Bangkalan Kota,” jelas Kapolres.
Akibat ulah nekadnya, tersangka K dan LH akan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1)Undang-Udang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.” Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dam maksimal seumur hidup,” pungkas AKP Febri. (ras/day)