Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Rabu 31-07-2024,19:40 WIB
Reporter : Biro Lumajang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 pikap Gran Max, dan avanza.

BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh

Ketiganya pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP. (*)

Kategori :