Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 pikap Gran Max, dan avanza.
BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh
Ketiganya pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP. (*)
Tags : #satreskrim
#polres lumajang
#polres lumajang
#labruk lor
#klampokarum
#kelurahan citrodiwangsan
#kecamatan tekung
#kecamatan kunir
#kapolres lumajang
#gran max
#desa karanglo
#avanza
#akbp mohammad zainur rofik
Kategori :
Terkait
Rabu 31-07-2024,19:40 WIB
Satreskrim Polres Lumajang Bongkar Sindikat Pencurian Mobil
Rabu 31-07-2024,18:12 WIB
Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh
Selasa 30-07-2024,15:39 WIB
Polres Lumajang Intensifkan Penegakan Disiplin Anggota, Fokus Pencegahan Pelanggaran Berat
Minggu 28-07-2024,18:40 WIB
Hasil Olah TKP Bocah Tenggelam di Bangoan, Polisi Tak Temukan Unsur Tindak Pidana
Jumat 26-07-2024,14:15 WIB
Rutin Safari Jumat, Polres Lumajang Sampaikan Imbauan Kamtibmas dari Masjid ke Masjid
Terpopuler
Rabu 31-07-2024,15:33 WIB
Gresik United Resmi Rekrut Fadil Sausu dari Bali United
Rabu 31-07-2024,20:58 WIB
Indomie Jadi Official Partner Persebaya, Siap Beri Inspirasi Anak Muda Surabaya
Rabu 31-07-2024,20:41 WIB
Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan
Rabu 31-07-2024,14:05 WIB
Hadapi Mantan Klub Persik di Team Launching Games, Ini Kata Flavio Silva
Rabu 31-07-2024,15:36 WIB
Gresik Kini Punya Relawan Pemadam Kebakaran, Ini Tugas-tugasnya
Terkini
Kamis 01-08-2024,04:02 WIB
Juventus Memasuki Era Baru, Motta Membangun Skuad Baru di Bursa Transfer
Rabu 31-07-2024,22:15 WIB
Tahun Baru Islam 1446 Hijriah di Lamongan, Khofifah Indar Parawansa Ajak Tafakur Ilallah
Rabu 31-07-2024,22:04 WIB
Terdakwa Penggelapan Pajak Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu 31-07-2024,21:55 WIB
PGRI Lamongan Implementasikan Digitalisasi dalam Pendidikan
Rabu 31-07-2024,21:49 WIB