Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 pikap Gran Max, dan avanza.
BACA JUGA:Wanita Bujangan Darmo Indah Selatan Dibunuh
Ketiganya pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP. (*)