Dandim Kota Malang Ingatkan Larangan Kerumunan Massa

Senin 30-03-2020,16:58 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Komandan Kodim 0833/Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson MPICT mengarapkan semua pihak mematuhi aturan mengenai larangan berkerumun atau pertemuan yang menghadirkan massa. Itu disamnpaikan pada Rapat Koordinasi Muspida Kota Malang dengan para tokoh agama dalam rangka penanganan dan meminimalisir penyebaran Covid 19 pada tempat ibadah, di ruang Sidang Balaikota Malang, Senin (30/3). Dikatakan, situasi saat ini perlu adanya komitmen untuk bersama-sama mematuhi larangan adanya pertemuan yang mendatangkan massa. “Untuk itu kami harapkan untuk sementara dihindari kegiatan yang cenderung mengumpulkan orang banyak,” katanya. Diharapkan, partisipasi aktif pata tokoh agama sangat diperlukan untuk turut serta melakukan sosialisasi ka masyarakat secara langsung mengenai pencegahan virus Corona ini sehingga Kota Malang terjaga keamanan dan kenyamanannya. Sementara itu, Walikota Malang Sutiaji menyampaikan Pemkot Malang dalam mengatasi Covid 19 telah menerbitkan surat edaran. “Saat ini penanganan Covid 19 memasuki physical distancing dengan jarak minimal 2 meter. Dan Pemkot Malang telah melakukan pengalihan anggaran Rp 52 M yang nantinya disalurkan ke masyarakat yang terdampak Covid-19,” paparnya. Bersamaan, Pemkot Malang juga telah melakukan penyemprotan disinfektan sampai tingkat kecamatan dan kelurahan serta menyediakan tempat untuk isolasi dengan anggaran Rp 15 M. Hadir dalam rakor ini Walikota Malang Sutiaji, Danrem 083/ Bdj Kolonel Inf Zainuddin, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus H. Simarmata, Wakil Walikota Malang Sofyan Edi Jarwoko, Sekda Kota Malang Wasto, Ketua FKUB Kota Malang H. Ahmad Taufiq Kusuma, Kepala Kankemenag Kota Malang H Mohammad Zaini dan perwakilan tokoh agama se Kota Malang. (*/ari/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait