Balai RW Surabaya: Jembatan Layanan Publik yang Lebih Dekat

Selasa 30-07-2024,09:09 WIB
Reporter : Dyan Mazaya
Editor : Agus Supriyadi

MEMORANDUM – Balai RW di Surabaya kini semakin berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Melalui berbagai layanan yang disediakan, warga dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan cepat.

Keterbukaan informasi yang diterapkan oleh pemerintah kota diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Berikut adalah beberapa layanan utama yang tersedia di Balai RW:

1. Layanan Pemutakhiran Data Penduduk

Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data penduduk di suatu wilayah tercatat dengan akurat dan mutakhir. Pemutakhiran data penduduk penting untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, serta pelayanan sosial dan kesehatan. Di Balai RW, masyarakat dapat melakukan perubahan status kependudukan, seperti:

    Buka Blokir
    b. Data Kosong
    c. Hapus Data Ganda
    d. Hapus Data Mati
    e. KK Merah
    f. SKPTI (Cek Biometrik)
    g. SKPTI (Penerbitan Dokumen SKPTI)
    h. Tambah Jiwa

BACA JUGA:Puspaga Tersedia di 487 Balai RW hingga Layanan Aduan Online Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:220 Balai RW Dimanfaatkan Anak-anak untuk Sinau dan Ngaji Bareng

2. Layanan Pendaftaran Penduduk

Pendaftaran penduduk merupakan langkah awal dalam memperoleh identitas administratif resmi di suatu wilayah. Di Balai RW, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai penduduk baru setelah memenuhi persyaratan administratif yang berlaku.

Proses pendaftaran ini penting untuk mendapatkan akses layanan publik yang disediakan oleh pemerintah setempat. Adapun layanan pendaftaran penduduk yang lain, seperti:

    Pendaftaran Penduduk
    Cetak Ulang KK
    Pengajuan KTP Elektronik
    Kartu Identitas Anak (KΙΑ)
    Pecah KK
    Pemutakhiran Gelar
    Perubahan Biodata
    Pindah Keluar
    Pindah Datang
    Batal Pindah Dalam Kota
    Batal Pindah Antar Kab / Kota / Provinsi
    Dispensasi Pindah
    Cetak Ulang SKPWNI

3. Layanan Pencatatan Sipil

Pencatatan sipil mencakup pencatatan kelahiran, kematian, dan peristiwa penting lainnya yang mempengaruhi status kependudukan seseorang. Di Balai RW, adapun layanan pencatatan sipil yang lain yaitu:

    Akta Kelahiran
    Akta Kematian
    Akta Perkawinan
    Akta Perceraian
    Kutipan Kedua Akta Pencatatan sipil
    Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
    Pelaporan Kematian Luar Negeri
    Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
    Pelaporan Perceraian Luar Negeri
    Perubahan Biodata (Akta Kelahiran)
    Perubahan Nama Perceraian I. Perubahan Nama Perkawinan
    Perubahan Nama Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
    Perubahan Nama Pelaporan Perceraian Luar Negeri
    Salinan Akta Kelahiran
    Surat Keterangan Sudah Menikah / Belum / Pindah Menikah

4. Layanan Pelayanan Umum

Layanan pelayanan umum mencakup berbagai keperluan administratif lainnya yang tidak termasuk dalam kategori khusus seperti Keabsahan, Legalisir dan Pengaduan Konsolidasi NIK dan KK. (*)

Kategori :