Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Perempuan Pembuat Bom Ikan, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin 29-07-2024,15:56 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Ditpolairud Polda Jatim berhasil meringkus seorang tersangka perempuan berinisial FR (45) asal Ngemplak Rejo, Kec Panggung Rejo, Kota Pasuruan atas kepemilikan bahan peledak jenis TNT yang akan dijadikan bom ikan. Tersangka FB berhasil ditangkap di depan Indomaret Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 08:30 WIB. 

Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sebelum pennagkapan pada Senin 8 Juli di depan Indomaret Wonorejo, Rungkut, pada Minggu 7 Juli 2024 unit Subdit Gakkum Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pulau Raas, Madura yang berbatasna dengan Sulawesi diduga ada penyimpanan bahan peledak dan pembuatan detonator yang salah satu tujuannya membuat bom ikan. 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Gakkum melakukan profailing dan penyelidikan sampai mengikuti terduka pelaku kemudian kami tangkap di depan Indomaret Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan," kata Kombespol Arman, Senin 29 Juli 2024.

"Dari penangkapan dan interogasi awal oleh Subdit Gakkum bahwasanya didapatkan 14 blok bahan peledak TNT dan 250 gram yang sudah digrus (dihancurkan menjadi bubuk mesiu) selanjutnya dari pengembangan ditemukan lagi 4.200 casing detonator, 750 buah detonator yang sudah jadi," imbuhnya. 

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Siagakan Kapal Patroli Jelang Nataru

Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan 5,5 kg bahan peledak serbuk dalam 8 plastik plus 20 kg yang disita di 3 TKP yakni di Pulau Raas, rumah pelaku Ngemplak Rejo, serta kontrakan di Wonorejo, Rungkut. 

"Ada belerang 4 plastik @50 gram, photasium clorat 4 plastik @1 kg, serbuk warna merah muda 2 plastik seberat 1.200 gram, serbuk cokelat 5 bungkus seberat 650 gram," ujarnya. 

Kombespol Arman menjelaskan bahwa serbuk warna cokelat tersebut merupakan bahan peledak yang sudah dihancurkan dari bahan peledak awal atau bahan peledak yang disiapkan untuk membuatkan media (dimasukkan ke detonator). 

"Barang bukti lain ada serbuk hitam 2 plastik seberat 500 gram, serbuk warna cream 3 plastik dengan berat 550 gram, serbuk basah warna cream dengan wadah tupperware dengan berat 2 kg, detonator setengah jadi 1.900 buah, det cord atau sumbu ledak warna merah dengan panjang 15 meter, sumbu ledak warna orange 29 meter, kapas 3 plastik, 2 gulung sumbu api warna hitam 30 meter, 1 unit mobil Grand Livina, 2 buah koper, 7 buah tampah, 1 blender, 1 kuas, 2 alat penggulung alumunium, 1 set ayakan beserta skrop kecil, 1 timbangan elektrik, 2 koper warna biru dan merah, dan 5 buah lakban cokelat," jelasnya. 

Tersangka FR ini melanggar pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL 1948 No 17) dan Undang- Undang R.I. Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

BACA JUGA:Ditpolairud Polda Jatim Maksimalkan Polisi RW dan Tenaga Kesehatan di Pulau Binaan

"Ancaman hukumannya seumur hidup dan maksimal 20 tahun. Dan dimana tersangka ini seorang residivis dihukum selama 5 bulan dengan kasus yang sama," tuturnya. 

Sementara itu Kasubdit Gakkum AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa tersangka yang seorang perempuan ini merupakan residivis yang pernah ditahan dari pengembangan Bareskrim. 

"Bareskrim yang melakukan penangkapan ditahan bersama suaminya. Dan barang bukti ini sebagian sudah di disposal (dihancurkan)," jelasnya. 

Di tempat yang sama Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim Kompol Dyan Vicky Sandhi mengatakan berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 11tahun 2010 tentang penanganan bahan peledak, pihaknya menerima bantuan tekhnis dari Ditpolairud Polda Jatim dari temuan bahan peledak di TKP. 

Kategori :