Blitar, Memorandum.co.id - Guna memberantas virus Corona atau Covid-19, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar melaksanakan peninjauan dan penetapan kawasan phisycal distancing untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 11 lokasi perumahan yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Sabtu (28/3) malam. Kapolres menjelaskan, tujuan penetapan kawasan physical distancing agar masyarakat yang berada di kawasan tersebut secara disiplin dapat menerapkan physical distancing di lingkungannya. “Tidak hanya pada kawasan yang menjadi lokasi ditetapkannya sebagai kawasan physical distancing, diharapkan kawasan tersebut dapat menjadi role model ataupun contoh sehingga dapat ditiru atau diteladani oleh masyarakat yang berada di kawasan lain," kata Leonard Sinambela. Lokasi pemberlakuan physical distancing terbagi dari perumahan serta wilayah Kota dan juga Kabupaten Blitar, di antaranya di Kecamatan Kepanjenkidul terdapat 2 lokasi yaitu Perum Wisma Indah Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan Perum Green Family Jl. Ciliwung Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. Kecamatan Sukorejo pada 2 lokasi yaitu Perum Tanjungsari Regency Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan Perum Bengawan Solo Regency Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kecamatan Sananwetan pada Perum Tirto Madu Jl. Madura Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Sedangkan wilayah Kabupaten Blitar juga terbagi atas beberapa wilayah, di antaranya yaitu Kecamatan Wonodadi yaitu di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Blitar. Kecamatan Udanawu pada lokasi Pondok Mantenan Desa Mantenan Kecamatan Udanawu Blitar. Kecamatan Ponggok di Puri Ponggok Indah Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Blitar. Kecamatan Nglegok yaitu pada Perum Tirta Asri Desa Penataran Kecamatan Nglegok Blitar. Kecamatan Srengat, yaitu di Perum Dinasty Residance Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat Blitar, dan di Kecamatan Sanankulon yaitu di Griya Livina Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Blitar.(pra)
Kapolresta Blitar Tetapkan Kawasan Tertib Physical Distancing
Minggu 29-03-2020,11:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,06:32 WIB
Kejagung Mutasi 16 Pejabat Sekaligus, Ini Daftar Lengkap Pergeseran Jabatan
Jumat 25-09-2026,07:11 WIB
CJU Terdampak PT Annisa, DPRD Jombang Desak Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hak Jemaah
Jumat 25-09-2026,11:49 WIB
Protes Halte Bus di Lamongan: Kades Meradang, Dishub Tawarkan Solusi Perbaikan
Jumat 25-09-2026,14:35 WIB
Kemenkes Ujicobakan Layanan RBKP di Tulungagung, Pasien JKN Bisa Langsung Dirujuk
Jumat 25-09-2026,07:52 WIB
Lewat Sejumlah Inovasi, Dispusip Gresik Genjot Kegemaran Membaca Masyarakat
Terkini
Sabtu 26-09-2026,05:01 WIB
Perkuat Penanganan Kekeringan,Pemerintah Selamatkan 141.440 Hektare Sawah
Sabtu 26-09-2026,04:01 WIB
Hidayat Nur Wahid Dorong Harmonisasi UU Yayasan dan UU Pesantren
Sabtu 26-09-2026,03:08 WIB
DPD RI Soroti Pentingnya Tangani Sampah di Bali
Sabtu 26-09-2026,02:09 WIB
Defisit RAPBD Jatim 2027 Capai Rp1,015 Triliun
Sabtu 26-09-2026,01:10 WIB