Blitar, Memorandum.co.id - Guna memberantas virus Corona atau Covid-19, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar melaksanakan peninjauan dan penetapan kawasan phisycal distancing untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 11 lokasi perumahan yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, Sabtu (28/3) malam. Kapolres menjelaskan, tujuan penetapan kawasan physical distancing agar masyarakat yang berada di kawasan tersebut secara disiplin dapat menerapkan physical distancing di lingkungannya. “Tidak hanya pada kawasan yang menjadi lokasi ditetapkannya sebagai kawasan physical distancing, diharapkan kawasan tersebut dapat menjadi role model ataupun contoh sehingga dapat ditiru atau diteladani oleh masyarakat yang berada di kawasan lain," kata Leonard Sinambela. Lokasi pemberlakuan physical distancing terbagi dari perumahan serta wilayah Kota dan juga Kabupaten Blitar, di antaranya di Kecamatan Kepanjenkidul terdapat 2 lokasi yaitu Perum Wisma Indah Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar dan Perum Green Family Jl. Ciliwung Kelurahan Bendo Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. Kecamatan Sukorejo pada 2 lokasi yaitu Perum Tanjungsari Regency Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan Perum Bengawan Solo Regency Kelurahan Pakunden Kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kecamatan Sananwetan pada Perum Tirto Madu Jl. Madura Kelurahan Sananwetan Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Sedangkan wilayah Kabupaten Blitar juga terbagi atas beberapa wilayah, di antaranya yaitu Kecamatan Wonodadi yaitu di Desa Gandekan Kecamatan Wonodadi Blitar. Kecamatan Udanawu pada lokasi Pondok Mantenan Desa Mantenan Kecamatan Udanawu Blitar. Kecamatan Ponggok di Puri Ponggok Indah Desa Jatilengger Kecamatan Ponggok Blitar. Kecamatan Nglegok yaitu pada Perum Tirta Asri Desa Penataran Kecamatan Nglegok Blitar. Kecamatan Srengat, yaitu di Perum Dinasty Residance Desa Kendalrejo Kecamatan Srengat Blitar, dan di Kecamatan Sanankulon yaitu di Griya Livina Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Blitar.(pra)
Kapolresta Blitar Tetapkan Kawasan Tertib Physical Distancing
Minggu 29-03-2020,11:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,21:30 WIB
PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang
Sabtu 09-05-2026,22:07 WIB
Ketua Tim SNPMB 2026 Sebut 90 Persen Praktik Joki UTBK Bidik Jurusan Kedokteran
Sabtu 09-05-2026,22:32 WIB
Festival Rujak Uleg Surabaya 2026, Pertandingan Rasa Paling Panas Sedunia
Sabtu 09-05-2026,21:24 WIB
Persis Solo vs Persebaya Surabaya Berakhir Imbang Tanpa Gol, Bajol Ijo Bawa Pulang 1 Poin
Minggu 10-05-2026,14:19 WIB
Perangkat Vital Digondol Maling, Traffic Light Jalan Pegirian Padam Total
Terkini
Minggu 10-05-2026,21:18 WIB
DPRD Kota Madiun Soroti Minimnya Kuota SMA Negeri pada SPMB 2025
Minggu 10-05-2026,20:33 WIB
Timnas Indonesia Masuk Grup Neraka di Piala Asia 2027
Minggu 10-05-2026,20:25 WIB
Kejati Jatim Dalami Dugaan Korupsi KBS, Eks Direksi hingga Pensiunan Diperiksa
Minggu 10-05-2026,19:53 WIB
Gus Barra Resmikan Pesantren Sepak Bola eLKISI di Mojokerto
Minggu 10-05-2026,19:34 WIB