BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar FDG Ciptakan Kamseltibcar Lalu Lintas
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Trenggalek, Ramelan juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertipikat tanah untuk masa depan.
BACA JUGA:Semifinal AFF U-19, Indonesia Diuntungkan Recovery
“Upaya percepatan penyelesaian PTSL ini harus kita dukung bersama agar kepastian hukum hak atas tanahnya terjamin. Mengingat di Kabupaten Trenggalek banyak sekali program-program strategis nasional seperti bendungan Bagong dan Jalur Lintas Selatan, maka akan lebih mudah proses pengadaannya apabila masyarakat sudah memiliki sertipikat tanah. Untuk itu perlu memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat supaya segera mendaftarkan tanahnya mumpung ada program PTSL," ungkap Ramelan.
BACA JUGA:Indonesia vs Malaysia di Asean U-19 Boys Championship 2024, Pertandingan Syarat Gengsi
Upaya yang ditempuh Joseph Wibisono melakukan pengarahan percepatan penyelesaian Program PTSL ini disambut baik kepala desa di lokasi PTSL Kabupaten Trenggalek. Mereka menyampaikan permasalahan di lapangan adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki sertipikat tanah.
BACA JUGA:Lapas Jember Rayakan Tahun Baru Islam dengan Berbagi Kasih kepada Anak Yatim
“Alhamdulillah Desa Petung sudah masuk dalam lokasi program PTSL. Antusias masyarakat kebanyakan sebenarnya juga bagus, tapi memang ada masyarakat yang belum memahami pentingnya punya sertipikat dan akhirnya tidak mendaftar PTSL. Tapi langkah BPN Trenggalek untuk mengadakan forum diskusi seperti ini sangat bagus. Kami jadi bisa sharing permasalahan yang ada di desa dan diberikan solusi langsung oleh Kepala BPN. Sangat support dan informatif. Sehingga langkah selanjutnya adalah bagaimana kami meyakinkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya sesuai kiat-kiat dan strategi yang disampaikan Kepala BPN,” ujar Sawali, Kepala Desa Petung.
BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Apreasiasi Manfaat Rencana Detail Tata Ruang
Acara pertemuan berjalan lancar hingga akhir. Acara dihadiri oleh 28 kepala desa dan 28 ketua kelompok masyarakat dari desa lokasi PTSL di Kabupaten Trenggalek. (*)