JAKARTA, MEMORANDUM - Menanggapi putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap bebasnya Gregorius Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Harli Siregar menyampaikan bahwa putusan tersebut sangat sumir dan tidak beralasan.
BACA JUGA:Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Peradi Surabaya: Keputusan Aneh!
“Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol, kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan," ujar kapuspenkum, Kamis 25 Juli 2024.
Menurut kapuspenkum, majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
BACA JUGA:Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Akan Berikan Bukti Tambahan
”Sebagaimana diketahui, JPU menampilkan bukti CCTV yang menggambarkan kendaraan yang dikendarai pelaku melindas korban. Selain itu, terdapat bukti visum yang menyatakan korban tewas akibat luka yang dialami,” tegas Harli Siregar.
Kapuspenkum juga menganggap fakta-fakta persidangan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis pada perkara ini. Selain itu, kapuspenkum memandang bahwa majelis hakim sebaiknya mempertimbangkan Kettingbewijs atau pembuktian yang berantai.
BACA JUGA:Kajati Jatim Kecewa Keputusan Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur
”Bila majelis hakim dalam putusannya menilai bahwa tidak adanya saksi dalam perkara ini, maka majelis hakim dapat menguatkan bukti-bukti melalui CCTV dan bukti surat dalam hal ini yaitu visum et repertum di pengadilan guna membuat perkara ini menjadi lebih terang,” imbuh kapuspenkum.
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Pasal-pasal Anak Anggota DPR RI Nonaktif, Kok Hakim Vonis Bebas?
Untuk diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur didakwa terkait pasal pembunuhan dan penganiayaan, di antaranya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau kedua pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan atau ketiga pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati dan pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
BACA JUGA:Kasi Intelijen Kejari Surabaya: Bukti Visum Seharusnya Jadi Pertimbangan Majelis Hakim
Atas putusan bebas terdakwa tersebut, Kejaksaan Agung melalui Kapuspekum akan menyikapi dengan mengacu pada ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam Pasal 245. Sambil menunggu salinan putusan dan mempelajari berkas tersebut selama 14 hari, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi. (*)