Menteri AHY Apresiasi Langkah Menkopolhukam, Mampu Himpun Stakeholder Tangani Konflik Tanah Ulayat

Kamis 25-07-2024,10:30 WIB
Reporter : Sujatmiko
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM -  Sekitar 3.000 masyarakat hukum adat yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia, sedang menanti kepastian hak atas tanah yang sudah mereka tempati dengan berbagai peruntukan. 

Melihat kondisi itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat pendaftaran 3,2 juta hektare bidang tanah ulayat. 

"Masalah ini (pendaftaran tanah ulayat, red) tidak sederhana. Karena kita tahu, tanah-tanah yang ada di berbagai daerah ini juga sudah memiliki peruntukan masing-masing," tandas Menteri AHY dalam rilisnya seperti yang diterima Humas Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Rabu, 24 Juli 2024.

Lanjut AHY, langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

"Kami berharap pemerintah selalu hadir untuk menjamin agar Masyarakat Hukum Adat juga dilindungi, dijamin hak-haknya," imbuh Ketua Umum Partai Demokrat ini. 

BACA JUGA:Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp 3,41 T

BACA JUGA:Geoportal Kebijakan Satu Peta 2.0 Resmi Diluncurkan, Menteri AHY Harap Dorong Investasi dan Kepastian Hukum

BACA JUGA:Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Menteri AHY: WTP Tidak akan Terjadi Kalau Tidak Bekerja Serius

Menurut AHY, eksistensi Masyarakat Hukum Adat merupakan isu yang sangat penting karena bukan hanya berbicara isu keadilan dan kesejahteraan, hal itu juga berkaitan erat dengan politik, hukum, dan sosial. 

"Terima kasih kepada Bapak Menko yang telah menghimpun berbagai _stakeholders_ untuk mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan," beber Menteri AHY.

Kementerian/lembaga terkait akan mencari solusi bersama dalam percepatan pendaftaran tanah ulayat. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah-tanah ulayat yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

"Kalau sudah jelas, clean and clear, setelah itu baru bisa kita terbitkan statusnya utamanya hak pengelolaan lahan bagi Masyarakat Hukum Adat," tutur Menteri AHY usai Rapat Koordinasi tentang Akselerasi Pelaksanaan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Selasa, 23 Juli 2024.

BACA JUGA:Kukuhkan PP IPPAT, Menteri AHY: Kerja Profesional dan Berintegritas untuk Hadirkan Kepastian Hukum

BACA JUGA:Kejahatan Siber di PDN Jadi Pelajaran Berharga, Menteri AHY Pastikan Tingkatkan Keamanan Digital

Sementara itu, Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat. 

Tags :
Kategori :

Terkait