BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Apesnya perbuatan terdakwa yang mengedarkan upal diketahui oleh anggota Polsek Gubeng berdasarkan informasi masyarakat. Pada Minggu, 25 Februari 2024 pukul 05.00 WIB di hotel Oyo Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya, terdakwa diamankan petugas. Saat digeledah ditemukan 29 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. (*)