BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Apesnya perbuatan terdakwa yang mengedarkan upal diketahui oleh anggota Polsek Gubeng berdasarkan informasi masyarakat. Pada Minggu, 25 Februari 2024 pukul 05.00 WIB di hotel Oyo Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya, terdakwa diamankan petugas. Saat digeledah ditemukan 29 lembar upal pecahan Rp 100 ribu. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 25-07-2024,00:20 WIB
Bayar Hotel Oyo Pakai Upal, Warga Nginden Divonis 2,5 Tahun
Kamis 25-07-2024,00:12 WIB
Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili
Rabu 24-07-2024,18:51 WIB
Ini Pertimbangan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Rabu 24-07-2024,18:35 WIB
Divonis Bebas, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Menangis
Rabu 24-07-2024,18:07 WIB
Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Terpopuler
Rabu 24-07-2024,14:45 WIB
Ojol dan Ojek Pangkalan Bersatu Dirikan Tenda Penjemputan Penumpang di Stasiun Jember
Rabu 24-07-2024,15:32 WIB
Pelantikan PMI, Sinergi Bina PMR di Lamongan
Rabu 24-07-2024,08:01 WIB
Jens Raven, Ganteng, Baik Hati dan Tidak Sombong
Rabu 24-07-2024,15:35 WIB
Gelar Konferensi Internasional KRA XI 2024, Untag Surabaya Hadirkan Pembicara dari Enam Negara
Terkini
Kamis 25-07-2024,06:02 WIB
BPN Jatim Gandeng Komisi II DPR RI Sukseskan Penyelesaian 2,8 Juta Bidang Sertifikat Tanah Program PTSL
Kamis 25-07-2024,05:02 WIB
Enzo Fernandez Minta Maaf Atas Dugaan Rasisme
Kamis 25-07-2024,04:02 WIB
FFF Gugat Argentina, Dugaan Rasisme di Live Enzo Fernandez Picu Kontroversi
Kamis 25-07-2024,00:57 WIB