Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Kurir Sabu 2 Kilogram Asal Madura Dituntut 14 Tahun Penjara

Kurir Sabu 2 Kilogram Asal Madura Dituntut 14 Tahun Penjara

Dua terdakwa mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang kasus sabu 2 kilogram di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dua warga Bangkalan, Madura, yakni Tohari dan Achmad Buchori alias Katheng dituntut 14 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah terbukti mengirim sabu seberat 2 kilogram kepada polisi menyamar di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kamis 6 November 2025.


Mini Kidi Wipes.--

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana dakwaan yang dibacakan di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tohari Bin Riyanto (Alm) dan terdakwa Achmad Buchori als Katheng Bin Mattingwar dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun,” tegas JPU Suparlan.

BACA JUGA:BNNP Jatim Musnahkan Sabu Hampir 1 Kilo Usai Bekuk Dua Kurir di Surabaya

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang, serta diganti pidana penjara selama 290 hari apabila tidak memiliki harta mencukupi.

Dalam surat tuntutan, jaksa mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut bermula saat Tohari dihubungi Munawir yang masuk daftar pencarian orang dan diarahkan berkomunikasi dengan Solikin asal Lampung terkait permintaan sabu sebanyak 2 kilogram untuk pembeli di Surabaya.

BACA JUGA:Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak Hukum Dua Kurir 40,8 Kg Sabu Penjara Seumur Hidup

Selanjutnya, Tohari menghubungi Faisol alias Isol yang juga masuk daftar pencarian orang dan diarahkan kepada Saiful Rijab dengan harga Rp 475 juta per kilogram.

Tohari kemudian memerintahkan Katheng mengambil sabu di wilayah Parseh, Bangkalan, sebelum dibawa ke Surabaya menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Sesampainya di Surabaya, kedua terdakwa bertemu di depan Richeese Basuki Rahmat dan menuju parkiran McDonald Basuki Rahmat untuk melakukan transaksi dengan pembeli yang ternyata anggota polisi menyamar.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Jaksa menjelaskan Tohari sempat menerima sabu dari Katheng di dalam mobil Honda Freed putih sebelum menyerahkan barang tersebut kepada polisi undercover buy yang langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bungkus sabu kemasan teh Cina dengan berat netto masing-masing 963,270 gram dan 952,430 gram.

Selain itu, polisi juga menyita kartu ATM, dua unit telepon genggam, dan dua sepeda motor yang digunakan para terdakwa.

BACA JUGA:Kurir Ganja 4 Kg Asal Malang Divonis Majelis Hakim PN Surabaya 12 Tahun Penjara Tanpa Denda

Jaksa menyebut para terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 juta dari transaksi tersebut, sedangkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. (jsw)

Sumber: