"Kami mengidentifikasi tersangka karena residivis tahun 2021 dan pernah terlibat pencurian HP di daerah Tambaksari," jelas Teguh.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Setelah mendapatkan alamat tinggalnya, anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di rumah kos Jalan Kedung Tarukan tanpa perlawanan. Selanjutnya membawanya ke Mapolrestabes Surabaga untuk dimintai keterangan.
Selain itu, anggota juga menyita motor Scoopy yang dijadikan sarana aksinya ketika mencuri motor yang terekam CCTV.
BACA JUGA:Divonis Bebas, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Menangis
Di hadapan penyidik, pasutri itu mengaku terpaksa mencuri motor karena kepepet untuk bayar kos. "Saya mengambil motor sama istri," terang HR.
BACA JUGA:Aniaya Pacar Berujung Kematian, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Divonis Bebas
Setelah berhasil mencuri motor kemudian oleh HR dijual ke penadah di daerah Gembong, Kecamatan Genteng sebesar Rp 2 juta. "Hasilnya sudah habis untuk bayar kos dan keperluan sehari-hari," tutur HR. (*)