SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pasangan suami istri (pasutri) di rumah kos Jalan Kedung Tarukan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Jambret 12 TKP
Identitas kedua tersangka HR (50) dan NNW (48), warga Jalan Kedung Tarukan. Mereka ditangkap setelah terlibat curanmor Honda Beat Nopol L 5401 DX, milik AFE pemilik angkringan di Jalan Manyar Kartika.
BACA JUGA:Kecelakaan di Kepulungan, Ibu dan Balita Meregang Nyawa
"Kedua tersangka pasutri dan kami tangkap di rumah kosnya Jalan Kedung Tarukan," kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Rabu 24 Juli 2024.
BACA JUGA:Home Industry Setir Mobil di Pasuruan Dilalap Api
Informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan pasutri tersebut Kamis, 16 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, mereka datang ke angkringan berboncengan Scoopy L 5616 ABM. "Mereka menyaru pembeli," ungkap Teguh.
BACA JUGA:Jual Motor di Facebook, Maling dan Penadah Diciduk
Untuk mengalihkan perhatian korban, tersangka pria memesan es teh. Setelah dibuatkan, mereka duduk-duduk sambil mencari sasaran motor yang hendak dicuri.
BACA JUGA:Bakso Ronggolawe Dituduh Pakai Daging Tikus, Omzet Turun Drastis
"Kebetulan tersangka melihat motor korban diparkir di belakang rombong angkringan dalam keadaan kunci masih menempel," beber Teguh.
Kesempatan itu, kemudian dimanfaatkan oleh kedua tersangka HR dan NNW untuk mencurinya. Saat korban pergi ke dapur, HR langsung menghampiri motor lalu mendorongnya menjauh dari TKP. Selanjutnya, menyalakan mesin dan kabur.
BACA JUGA:Dugaan Hoaks Daging Tikus Bakso Ronggolawe, Pelapor Dipanggil dan Koordinasi BPOM
Sedangkan korban dari dapur dan keluar mendapati motornya raib. Untuk memastikannya, wanita itu mengecek CCTV yang terpasang di TKP dan mengetahui bahwa motornya dibawa kabur oleh pengunjung pasutri.
Kemudian berbekal rekaman CCTV, korban melapor ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alhasil, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial HR dan NNW.