PASURUAN, MEMORANDUM – Satreskoba Polres Pasuruan menggagalkan transaksi sabu di sebuah rumah di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Petugas mengamankan pelaku yang merupakan karyawan swasta berinisial IB (37), warga Kepulungan Gempol.
BACA JUGA:Bakso Ronggolawe Dituduh Pakai Daging Tikus, Omzet Turun Drastis
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi tersebut, Satreskoba Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan IB. Saat digeledah, petugas menemukan 12 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat total 3,59 gram, beserta barang bukti lainnya seperti kotak kaleng rokok, timbangan elektrik, dan bendel plastik klip.
BACA JUGA:Dugaan Hoaks Daging Tikus Bakso Ronggolawe, Pelapor Dipanggil dan Koordinasi BPOM
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto mengatakan, IB mendapatkan sabu dari jaringan lain dan kemudian dijual kembali.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari jaringan lain dan kemudian dijual kembali," ungkap Agus pada Rabu, 24 Juli 2024
Atas perbuatannya, IB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Ini Pertimbangan Anak Anggota DPR RI Nonaktif Bebas dari Tuntutan 12 Tahun Penjara
Dari kasus ini menjadikan bukti bahwa komitmen Polres Pasuruan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya semakin nyata. Petugas terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
BACA JUGA:Divonis Bebas, Anak Anggota DPR RI Nonaktif Menangis
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam membantu memberantas narkoba dengan melaporkan segala informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib. (*)