Teguh Narutomo Resmi Jabat Pj Bupati Jombang

Rabu 24-07-2024,15:28 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Fatkhul Aziz

JOMBANG, MEMORANDUM - Teguh Narutomo, Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri dilantik sebagai Pj Bupati Jombang menggantikan Sugiat. Pelantikan dilakukan Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa 23 Juli 2024.

Kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan serta serah terima jabatan Pj Bupati Bondowoso dan Pj Bupati Jombang berlangsung khidmat dan lancar. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 juga bersamaan dengan pelantikan M Hadi Wawan Guntoro Kasatpol Provinsi Jatim sebagai penjabat Bupati Bondowoso Pj Bupati Bondowoso menggantikan Bambang Soekwanto. 

Kegiatan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono kepada Teguh Narutomo sebagai Pj Bupati Jombang dan M Hadi Wawan Guntoro sebagai Pj Bupati Bondowoso. Kemudian dilanjutkan pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri melalui PLT Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Pulung Chausar.

Dalam keputusannya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan beberapa poin terkait hak dan wewenang Pj Bupati sebagai kepala daerah. Pertama, memiliki hak keuangan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Terakhir Ikut Apel, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Jombang kepada ASN 

Selain itu, mempunyai tugas wewenang serta kewajiban dan larangan yang sama dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam melakukan tugas dan wewenang, Pj Bupati dilarang melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai. Selain itu, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya. 

Disamping itu, Pj Bupati juga dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.

”Namun, larangan melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,’’ terangnya. 

BACA JUGA:Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan BPD, Pj Bupati Jombang Ajak Lebih Giat Berinovasi Melayani Masyarakat

Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan, selamat kepada Pj Bupati Jombang dan Bondowoso atas amanah yang telah diberikan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada purna tugas Pj Bupati Jombang dan Bondowoso yang telah mengabdi sebelumnya. 

“Kepada Pak Wawan dengan Pak Teguh Semoga bisa melaksanakan tugas walaupun hanya 5 - 6 bulan ya paling lama. Tetapi pasti momentumnya sangat luar biasa karena kita menghadapi Pilkada serentak dan juga berbagai persoalan di lapangan,’’ ujarnya. 

Pihaknya menilai, dalam menjalanklan tugasnya Pj Bupati Jombang Sugiat dan Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto sudah menjalankan amanah sesuai aturan. ”Kepada para pejabat Bupati Bondowoso dan Bupati Jombang periode sebelumnya, beliau berdua sudah menjalankan tugas sesuai amanah. salah satunya, mengajukan pengunduran diri pada 2 Juli dan itu adalah bagian dari ketaatan tata tertib dan administrasi. Terima kasih, semoga dalam mengawali tata cara pemerintahan dengan baik maka Bapak juga bisa meraih sukses sesuai apa yang diimpikan bisa tercapai,’’ pungkasnya.(war)

Kategori :