BANGKALAN, MEMORANDUM - Giat sambang desa untuk jaga dan kawal Harkamtibmas demi terwujudnya kondusifitas wilayah terus dikembangkan Posek Kwanyar. Kali ini Kapolsek Kwanyar AKP Moh Mansur SH dan beberapa anggota, berkunjung ke perkampungan nelayan di kawasan pesisir Desa Kwanyar Barat, Selasa 23 Juli 2024 sore.
“Ada beberapa pesan dan harapan, patut dan perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan nelayan di Desa Kwanyar Barat,” kata AKP Moh Mansur.
Di antaranya, menekankan imbauan agar para nelayan jangan sekali-kali menggunakan jaring trawl atau pukat harimau saat berburu ikan tangkap di sperairan Selat Madura.
Ada beberapa alasan prrinsip mengapa penekanan ini kerap diingatkan kepada para nelayan. Salah satunya, pengunnaan jaring trawl atau pukat harimau dilarang oleh undang-undang. Yakni UU Nomor 5 Tahun 2009 Pasal 9.
BACA JUGA:Patroli Dialogis Polsek Kwanyar Sambangi Kantor Kecamatan
Siapapun yang tertangkap melanggar ada sanksi hukumnya. ” Ancaman maksimalnya 5 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. Ini logis. Sebab penggunaan jaring trawl berpotensi merusak eksosistem laut yang semestinya harus dilestarikan.
Di antaranya, jaring trawl bisa merusak terumbu karang yang kaprah menjadi sarang dan hajat hidup ragam jenis ikan di laut. “Nah, jika terumbu karang banyak yang rusak, otomatis ragam biota laut akan kehilangan habitatnya,” jelas Kapolsek.
Selain itu, ragam jenis bibit ikan yang belum waktunya dieksploitasi, juga akan tersapu bersih oleh jaring trawl. Tidak hanya itu. Sebaran terubu karang di dasar laut dengan kelokan warna-warninya, juga akan porak-poranda. Jika itu terjadi, sungguh patut sayangkan. Sebab keelokan sebaran terumbu karang, merupakan potensi wisata laut yang harus di dilindungi.
Terakhir, AKP Moh Mansur, menambahkan, selain jaring trawl, penggunaan bondet atau bom ikan, termasuk larangan yang harus dipatuhi para nelayan. Sebab seperti jaring trawal, bondet juga bisa merusak kelestarian ekosistem laut.
BACA JUGA:Kapolsek Kwanyar Silaturahmi dengan Toga dan Tomas Desa Dlemer
Penggunaan dua jenis alat tangkap terlarang, itu kerap pula menjadi pemicu terjadinya terjadinya sengketa danbentrok antar nelayan di tengah laut. ”Alhamdulillah, para nelayan Desa Kwanyar Barat, sepakat untuk mematuhi imbnauan Polsek,” pungkas AKP Moh Mansur. (ras/day)