SURABAYA - Ribuan massa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) kembali menduduki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (19/2). Aksi ini sebagai bentuk penolakan rencana upaya banding kejaksaan terhadap putusan tiga terdakwa Aris Birawa, Klemen Sukarno Candra, dan Budi Santoso, yang divonis 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Sifa'urosidin, Jumat (15/2). "Kami terus mendesak kejaksaan untuk membatalkan upaya banding. Ini bentuk aksi lanjutan kemarin (Senin, 18/2)," jelas Humas PCS Ary Istiningtyas Rini. Ditambahkan Ary, massa pagi ini jumlahnya lebih besar dari aksi Senin kemarin. "Kemarin kami minta baik-baik bertemu kajati tapi tidak ditemui. Maka pagi ini kami all out sampai desakan kami diterima," tegas Ary. Ary juga meminta anggota Komisi III DPR RI untuk tidak mencampuri urusan ini dan meminta kembali ke Jakarta. "Kami minta mereka (anggota DPR RI III) untuk tidak ikut campur. Lebih baik pulang," pungkas Ary. (fer/yok/tyo)
Desak Kejaksaan Batalkan Banding
Selasa 19-02-2019,08:45 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Kamis 09-01-2025,09:36 WIB
Kecelakaan Maut Bus Wisata di Depan Lippo Plaza, Ini Penjelasan Polres Batu
Rabu 08-01-2025,22:06 WIB
HUT Ke-44 Satpam, Kapolres Lumajang Sampaikan Pesan Kakorbinmas Baharkam Polri
Terkini
Kamis 09-01-2025,21:17 WIB
KPU Jember Tetapkan Fawait-Djoko Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,20:49 WIB
Tamu Hotel Jalan Hayam Wuruk Ditemukan Meregang Nyawa
Kamis 09-01-2025,20:28 WIB
Liburan Nataru 2025, Tingkat Hunian di Kota Malang Capai 80 Persen
Kamis 09-01-2025,20:19 WIB