Kejaksaan Usut 6 Kasus Dugaan Korupsi Libatkan Pemkab Madiun, 3 Naik Penyidikan

Selasa 23-07-2024,06:02 WIB
Reporter : Biro Madiun
Editor : Muhammad Ridho

MADIUN, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun tengah mengusut enam kasus dugaan korupsi pada tahun 2024 ini. Bahkan, tiga kasus tengah ditangani Korps Adhyaksa sudah ditahap penyidikan dan tiga lainnya dalam proses. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Oktario Hartawan Achmad, tiga kasus dalam tahap penyidikan ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Yakni, dugaan korupsi pembangunan dua kolam renang di Desa Gemarang dan Desa Sukosari.

Dan kasus dugaan korupsi proyek pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono di titik Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun tahun 2016-2017.

"Saat ini sudah masuk penyidikan dan masih dalam tahap memintai keterangan ahli," kata dia usai upacara hari Bhakti Adhyaksa Ke 64, di kantor Kejari, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:12 Motif Batik Khas Surabaya Dikenalkan dalam Acara Fashion Show di Balai Pemuda

Selanjutnya, untuk tiga perkara lainnya diduga melibatkan pejabat Pemkab Madiun, menunggu hasil dari tim ahli dari ketiga perkara yang kini ditangani.

"Kalau keterangan dari ahli semakin cepat, akan ada tambahan perkara lagi," beber Oktario.  

Sementara itu dalam peringatan hari Bhakti Adhyaksa Ke 64 dengan mengusung tema “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”, Oktario berharap dapat selalu bersinergi dengan institusi lain. Untuk melaksankan program-program dari pemerintah.

"Kedepannya Kejaksaan akan mendorong penegakan hukum moderen dan humanis," tuntasnya. 

Adapun pencapaian Kejari Kabupaten Madiun selama 2024 yakni, pada bidang intelijen telah melaksanakan program jaksa jaga desa di 198 desa, jaksa sahabat petani, jaksa masuk pesantren dan pengamanan pembangunan strategis delapan proyek di tiga dinas pemerintah Kabupaten Madiun.

BACA JUGA:Jaksa Agung dari Masa ke Masa, Hanya Satu Dapat Julukan Bapak Kejaksaan

Sementara pada bidang perdata dan tata usaha negara, Kejari telah melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 62 juta per Januari-Juli 2024. 

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua kolam renang senilai Rp 1,5 miliar, penyidik Kejari setempat sudah memeriksa puluhan saksi. Diantaranya, pejabat Pemkab Madiun dan anggota DPRD Kabupaten Madiun. Dan dua kepala desa (Kades) yakni Suprapti, mantan Kades Gemarang, Kecamatan Gemarang dan Kusno Kades Sukosari, Kecamatan Dagangan. 

Sedangkan kasus dugaan korupsi pembebasan tanah tol ruas Madiun-Kertosono. Penyidikan dilakukan setelah jaksa menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat Kabupaten Madiun. Terbaru, dalam pekan ini penyidik Kejari Kabupaten Madiun akan melakukan gelar perkara kasus korupsi terkait kasus tambang. (difa/ju)

Tags :
Kategori :

Terkait