Diketahui, operasi Patuh Semeru dimulai tanggal 15-28 Juli 2024. Dengan target operasi 10 pelanggaran. Diantaranya,
1. berboncengan lebih dari satu orang
2. Melebihi batas kecepatan
3. Pengendara Ranmor masih dibawah umur
4. Pengendara R2 tidak menggunakan helm standar (SNI)
5. Pengemudi R4 tidak menggunakan safety belt
6. Pengemudi menggunakan Hp saat berkendara
7. Pengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol
8. Melawan Arus
9. Menerobos lampu merah
10. Knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis.(fdn)
Kategori :